Jakarta (Independensi.com)
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 Bedjo Untung pada Kamis (3/10/2019) mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta dengan menyerahkan laporan dan bukti temuan 346 kuburan massal korban tragedi 1965 yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Terkait laporan temuan tersebut Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilahkan kepada pihak YPKP 65 untuk melaporkanya kepada pihak yang berwenang melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yaitu Komnas HAM
“Kalau mereka katakan ada kuburan massal ya silahkan sampaikan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik perkara pelanggaran HAM berat. Karena itu salurannya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Prasetyo menepis kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang termasuk tragedi 1965 mandeg di Kejaksaan. “Dikatakan mandeg ya tidak. Karena bagaimanapun hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi acuan kami dari jaksa untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.”
Dia menegaskan kejaksaan tidak mungkin menangani kasus pelanggaran HAM berat tanpa didukung bukti-bukti yang kuat.
Pihaknya pun bisa memahami juga karena peristiwanya sudah sekian lama sehingga siapapun termasuk Komnas HAM akan menghadapi kesulitan menemukan bukti-bukti.
“Rasanya tidak mudah untuk
menghasilkan penyelidikan yang maksimal yang memiliki syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, tutur Prasetyo, ini tentunya memerlukan pemahaman bersama, betapa sulitnya menangani kasus luka lama seperti itu.
“Berulang kali saya sampaikan, sebenarnya ada jalan keluar atau solusi penyelesaian yaitu melalui pendekatan non judicial,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Disebutkannya rekonsiliasi mungkin yang lebih mudah dilakukan kalau diterima semua pihak. Namun dia mengakui pendekatan secara non judicial tersebut masih menimbulkan pro kontra.
“Sementara kalau di paksakan pendekatan judicial, kendalanya lamanya waktu peristiwa terjadi dan tentunya terkait masalah pengumpulan bukti-bukti. baik itu mencari tersangkanya bahkan mungkin tersangkanya sudah meninggal semua. Begitu juga saksi-saksinya,” kata Jaksa Agung.(MUJ)