PEKANBARU (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memeriksa tersangka AS dalam dugaan korupsi dana hibah penelitian Universitas Islam Riau (UIR) pada hari Jumat (4/10/2019). Pemeriksaan AS dalam Rangka untuk melengkapi berkas dirinya atas kasus pengembangan dari fakta persidangan dua terdakwa Emrizal dan Said Fhazli.
Hal ini diungkapkan kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan SH kepada Independensi.com bahwa sebelumnya, tersangka sempat mangkir saat dipanggil penyidik. Kemudian hingga panggilan ke dua tersangka datang untuk di periksa.
“Yah diperiksa kemarin sebagai tersangka, (tersangka AS) sempat gk datang dua kali, jadi sudah di periksa untuk melengkapi berkas”, ujarnya, Senin (7/10/2019)
Saat ditanya mengapa kejaksaan tidak melakukan penahanan Kepada tersangka?
Muspidauan mengatakan kondisi tersangka sedang sakit sehingga pihaknya belum dapat menahan Tersangka. “Belum ada penahanan karena tersangka sedang sakit”, ujar Muspidauan.
Perkara ini, Abdullah Sulaiman Eks Pembantu Rektor UIR (AS) merupakan tersangka yang ketiga. Dua tersangka yang sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri, yakni seorang dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE).
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terungkap ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Pada saat itu Kampus UIR belum ada dana untuk kegiatan tersebut.
Sehingga, kampus UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dana tersebut didapat dengan senilai Rp2.8 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau pada tahun 2011-2012.
Kronologisnya terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut yaitu Ditemukan beberapa item penelitian yang diduga sengaja di mark-up. Emrizal selaku bendahara penelitian dan Said Fhazli sebagai Direktur GEE pada saat itu membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Kemudian, Emrizal mencairkan anggaran dan meminta Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan.
seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan, namun hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Perkara ini kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejati Riau pada awal 2019. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka pada akhir Juni 2019.
Pada persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.
Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelitian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp16.585.000.
Berselang lama kemudian, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangi Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.
Jaksa menemukan bukti, bahwa Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kuitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya. (Jackson Sihombing)