Kemenhub Siapkan RPM Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi.

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi.

Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi dilakukan uji publik yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mewakili Menteri Perhubungan bersama sejumlah pengurus DPP Gapasdap menghadiri di Mandarin Oriental Hotel Jakarta Selasa (8/10)

Ada banyak pertimbangan mengapa Rancangan Peraturan Menteri ini hadir, salah satunya karena banyak permintaan ke Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan.

“Saya kira banyak perkembangan yang menuntut kita untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan, dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan,” kata Budi Setiyadi dalam sambutannya pada acara uji publik

Tarif adalah keseimbangan antara bagaimana willingness to pay dari masyarakat dan cara kita dari Pemerintah membangun sistem keselamatan untuk masyarakat. Jadi bicara keselamatan itu tidak ada toleransi, artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat,” tegas Dirjen Budi.

Selaku regulator, Budi juga berharap regulasi ini untuk memperbaiki aspek keselamatan. “Saya ingin kita semua fokus, begitu sudah menyepakati adanya kenaikan harga nanti harus ada evaluasi lagi terhadap keselamatan baik Sumber Daya Manusia, sarana- prasarana, dan sistemnya,” kata Budi.

Sementara itu Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan bahwa dalam kebijakan tarif ada beberapa poin yang harus diperhatikan.

“Yang pertama soal keadilan tarif yakni berarti adil bagi konsumen dan memperhatikan kepantasan bagi konsumen maupun operator. Ada juga _ability to pay_ dan _willingness to pay_. Dari informasi yang disampaikan tadi saya rasa sudah mengarah ke sana. Daya beli jadi penting karena pengguna kapal dari menengah ke bawah karena itu daya belinya perlu diperhatikan,” jabar Tulus

Penyesuaian tarif dirasa baik dan memenuhi aspek kepantasan bagi para operator terlebih memang sudah 2,5 tahun tidak dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan. (hpr)