Mobil keliling pembayaran PBB Pemkot Bekasi guna mempermudah wajib pajak. (humas)

Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tahun 2019, pemerintah daerah setempat menargetkan besaran PBB sebesar Rp 599 miliar.

Guna mencapat target tersebut, Pemerintah
Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu dilakukan salah satunya untuk mempercepat  target penerimaan pajak.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2019. Yang menjadi dasar penghapusan sanksi, adanya   Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.

Dalam hal ini, Pemkot Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi telah menetapkan besaran saksi adminitrasi berupa bunga dan denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak terbayar, belum dibayar, atau terlambat dibayar dapat dihapuskan.

Pemberian Penghapusan Sanksi adminitrasi  dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) PBB-P2.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, Kamis (10/10/2019),  penghapusan sanksi untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah.  Lalu sebagai stimulus bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran dan adanya sifat kepentingan sosial kemanusiaan.

Dikatakan, capaian PBB-P2 per 10 Oktober 2019,  mencapai Rp 445.6 miliar atau 74, 31 persen. Angka ini setara dengan capaian pajak pada akhir Desember tahun 2018 sebesar 417 milyar.

“Capaian PBB tahun ini sudah bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama.  Dari target 599 miliyar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74.31 persen atau Rp 445,6 Miliar. Sedangkan pada tahun 2018 di akhir bulan Desember capaiannya di angka 417 milyar,” katanya.

Kedepan, ia berharap target penerimaan pajak terus meningkat ditambah pemberlakuan program penghapusan sanksi adminitrasi piutang PBB-P2 tahun 2019. Diharapkan juga hingga akhir Desember 2019  target pajak daerah bisa dicapai, dan diimbau kepada wajib pajak agar kesempatan itu dimanffatkan masyarakat. (jonder sihotang)