TAGIH TUNGGAKAN PAJAK: Asdatun Kejati DKI Jakarta Herry Hermanus Horo dan Kepala Bapenda DKI Jakata Lusiana Herawati usai rapat koordinasi bahas upaya Kejati bantu tagih tunggakan pajak.(ist)

Kejati DKI Jakarta Siap Bantu Bapenda Tagih Tunggakan Pajak Rp80 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk menagih piutang atau tunggakan pajak daerah sebesar Rp80 miliar

“Tunggakan pajak daerah tersebut berasal dari 19 wajib pajak yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta,” ungkap Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta Herry Hermanus Horo kepada Independensi.com, Kamis (26/5).

Herry menyebutkan dari ke 19 wajib pajak sebanyak 18 wajib pajak adalah dari perusahaan dan satu wajib pajak dari perorangan. “Tunggakan pajaknya bervariasi antara satu miliar lebih hingga belasan miliar rupiah.”

Dia membenarkan untuk melakukan penagihan terhadap ke 19 wajib pajak tersebut pihaknya sudah mendapatkan 19 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda DKI Jakarta

Sebelumnya Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan untuk menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum terhadap 19 SKK oleh Bapenda kepada Kejati telah dilakukan rapat koordinasi di Ruang Rapat Kepala Bapenda DKI Jakarta pada Rabu (25/5).

“Rapat koordinasi terkait upaya penagihan piutang pajak daerah dan penagihan pajak daerah yang telah ditandatangani kedua belah pihak dengan total tagihan kurang lebih Rp80 miliar,” tuturnya.

Dikatakannya rakor dipimpin Asdatun Herry Hermanus Horo dan Kepala Bapenda DKI Jakata Lusiana Herawati serta dihadiri unsur Jaksa Pengacara Negara dan unsur Jurusita Pajak pada lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Tujuannya untuk memperoleh arahan umum dari masing-masing instansi serta penyamaan presepsi awal dalam pemberian bantuan hukum non litigasi sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan,” ucap Ashari.

Diharapkan juga dengan kehadiran Jaksa Pengacara Negara turut serta membantu Bapenda dapat memberikan kesadaran dimasa datang bagi wajib pajak untuk taat asas dalam melunasi pajaknya tanpa perlu ditagih terlebih dahulu.(muj)