PEKANBARU (Independensi.com) – Gubernur Riau H Syamsuar menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi Riau sebesar 8,5 persen. Kenaikan itu sangat erat kaitannya dengan surat keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan yang ditetapkan melalui surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019. Surat bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 itu ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia dan masih di tandatangani Hanif Dhakiri selaku Menteri Tenaga Kerja.
Saat ini, besaran hitungan upah minimum Provinsi Riau yang akan berlaku mulai Januari 2020, sebesar Rp 2.888.564,01. Persetujuan besaran hitungan upah minimum provinsi Riau itu telah ditetapkan dan akan di umumkan pada bulan November 2019 mendatang. Hal itu disampaikan Gubernur Riau H Syamsuwar melalui Dra Rinda Situmorang Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja (Hubin Syaker) Disnaker Provinsi Riau menjawab pertanyaan Independensi.com Rabu, (30/10/2019) di Pekanbaru.
Menurut Rinda Situmorang, Kenaikan sebesar 8,5 persen Upah Minimum Provinsi Riau akan segera berlaku dan pengumumannya akan disampaikan kepada publik pada bulan November 2019. Sehingga besaran UMP yang akan berlaku mulai awal Januari 2020 itu akan menjadi Rp 2.888.564,01 dari sebelumnya hanya sebesar Rp 2.662.025,63. Kenaikan UMP ini akan menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten/kota didalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.
Pada kesempatan yang sama, Jonli selaku Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau mengatakan, perhitungan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2020 itu bersumber dari data inflasi serta pertumbuhan ekonomi. “UMP itu akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang”, kata Jonli. (Maurit Simanungkalit)