Mentan SYL Ajak Pimpinan Daerah Entaskan Kerawanan Pangan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Kementerian Pertanian berkomitmen mengentaskan daerah rentan rawan pangan di Indonesia. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat memberikan sambutan dalam acara  penandatanganan Perjanjian Kerja Sama : Sinergi Dukungan Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019 mengatakan, untuk mengentaskan daerah rentan rawan pangan, saya mengajak pimpinan daerah mulai dari kepala desa, lurah, camat, bupati/walikota dan gubernur untuk bersama-sama menangani sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

Sinergitas yang dilakukan menurut Syahrul Yasin Limpo sangat strategis. “Kerjasama penanganan kerentanan rawan pangan ini sangat penting dan strategis, dan akan segera saya laporkan kepada Bapak Presiden,” imbuh Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Syahrul Yasin Limpo, saat ini ada 88 daerah rentan rawan pangan, melalui kerjasama lintas Kementerian dan Lembaga diharapkan semua daerah nantinya akan tahan pangan.

“Setelah penandatanganan dilakukan, saya minta agar diimplementasikan melalui program pengentasan daerah  rawan pangan yang dilakukan bersama-sama lintas sektor, sehingga dalam waktu 1 tahun sudah selesai penanganannya,” ujar Syahrul Yasin Limpo.

“Kita segera tentukan lokusnya, kerjasama program,  progres penanganan secara bersama-sama dan selanjutnya manfaat dan dampak  kedepan bagaimana, sehingga nantinya masalah ini bisa kita selesaikan bersama dengan tuntas,” tambahnya.

Pengentasan kerentanan pangan diarahkan agar setiap individu atau warga negara terpenuhi kebutuhan pangannya sesuai dengan standar kecukupan gizi sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif.

“Tidak boleh satu orangpun merasakan kekurangan pangan di Indonesia. Selain itu, pengentasan daerah rentan rawan pangan termasuk didalamnya penurunan kemiskinan dan stunting harus dikerjakan bersama-sama lintas sektor dalam bentuk program yang sinergis dan konvergen pelaksanaannya di lapangan,” Kata Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya dilaporkan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi, bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama menggunakan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA) sebagai dasar penentuan lokus wilayah yang menjadi target.

“Penggunaan FSVA dilakukan, agar intervensi program pengentasan daerah rentan rawan pangan lebih fokus dan optimal,” ujar Agung.

Menurut Agung, berdasarkan hasil FSVA 2018, 426 kabupaten/kota atau 82,9% sudah masuk kategori tahan pangan.

“Jika dibandingkan  dengan FSVA 2015, situasi ketahanan pangan mengalami peningkatan yang signifikan, yang ditunjukkan oleh peningkatan status ketahanan pangan di 177 kabupaten,” tambah Agung.

Kerjasama lintas sektor ini fokus di daerah rentan rawan pangan agar agar intervensi dan target penerima program tepat sasaran, sehingga target untuk meningkatkan kualitas kesehatan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat lebih cepat tercapai. Demikian halnya dengan penggunaan anggaran, SDM dan waktu juga efektif dan efisien.

Penandatanganan kerjasama  sinergitas penanganan daerah rentan rawan pangan, dilakukan dengan 8 Kementerian/lembaga, yaitu Badan Ketahanan Pangan, Kementan; Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan.

Selain itu juga Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa PDTT;  Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT; Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kemensos; Direktur Jenderal Bina Pembangunan, Kemendagri; Direktur Jenderal Cipta Karya, Kemen PUPR dan Kepala Pusat Laboratorium Ketahanan Nasional, Lemhanas.(***)