Deputi RB Kumwas Kemenpan-RB M Yusuf Ateh dan Kajati Sumbar Priyanto pegang prasasti ucapan selamat layak raih predikat WBK

Kemenpan-RB Nilai Kejati Sumbar Layak Raih Predikat WBK

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat layak mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Penilaian tersebut tersirat dari prasasti yang ditandatangani dan diserahkan Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN RB Muhammad Yusuf Ateh kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (30/10/2019).

Dalam prasasti tercantum tulisan “Selamat Kajati sumbar layak mendapat Predikat “WBK”, Tetap Berkarya & Berinovasi dan ada tandatangan M Yusuf Ateh selaku Deputi RB Kumwas.

Yusuf Ateh hadir bersama Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan Tim WBK/WBBM Kejaksaan RI untuk memonitoring dan evaluasi terhadap satuan-satuan kerja yang diajukan menerapkan WBK-WBBM.

Sementara Wakil Jaksa Agung Arminsyah di depan jajaran Kejati Sumbar mengatakan penerapan Zona Integritas bukan hanya berbicara tentang WBK menuju WBBM

“Tapi harus melihat kinerjanya bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta benar-benar melayani masyarakat dalam tugas penegakan hukum guna mencapai kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum,” ucapnya.

Dikatakannya juga penerapan, zona integritas bertujuan untuk menghindari adanya pungutan-pungutan, korupsi-korupsi dalam pelaksanaan tugas dan pasti akan menjadikan unit kerja tersebut menjadi lebih baik.

“Tentunya jika berhasil akan berpengaruh terhadap satker-satker lainnya sehingga sesuai dengan visi Presiden Jokowi yang menekankan reformasi birokrasi guna mewujudkan Indonesia Maju,” ucap Arminsyah.

Selain Kejati Sumatera Barat ada satu satker lainnya yaitu Kejaksaan Negeri Pariaman yang dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim WBK/WBBM Kejaksaan RI.(MUJ)