JAKARTA (Independensi.com) – Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Perpres ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
“Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini. Perpres ini menyebutkan, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian. “Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif; pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Organisasi Menurut Perpres ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; c. Staf Ahli Bidang Multikultural; d. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan e. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. “Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, juga merupakan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan konomi Kreatif. Adapun Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Perpres ini juga menyebutkan, Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidangekonomi kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Menurut Perpres ini, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019.