JAKARTA (Independensi.com) – Pemberlakukan Otonomi Khusus (Otsus) sehubungan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana pengumuman Presiden, Joko Widodo, Senin, 26 Agustus 2019, sebagai salah satu upaya pembentukan dua provinsi baru di Kalimantan.
Dua provinsi baru, yaitu provinsi berdasarkan historical di pertemuan tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, bernama Provinsi Dayak Besar yang pernah dibentuk pada 7 Desember 1946 tapi dibubarkan Gubernur Kalimantan, Moerdjani pada 18 April 1950, dan provinsi baru di sektor timur Provinsi Kalimantan Barat, berkedudukan di Sintang, Ibu Kota Kabupaten Sintang yang sudah dirancang sejak tahun 1991.
Hal itu dikemukakan Ketua Mahkamah Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN), Drs Askiman, MM, dan Sekretaris Jenderal Dayak International Organizatin (DIO), Drs Yulius Yohanes, M.Si, di tempat terpisah, Kamis, 31 Oktober 2019.
“Tanpa Otonomi Khusus atau Otsus Kalimantan, sangat mustahil ada penambahan provinsi baru di Kalimantan dalam waktu dekat, mengingat moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB belum dicabut sejak tahun 2012. Provinsi Papua akan dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan, karena ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Yulius Yohanes.
Yulius Yohanes mengacu kepada penegasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019, dimana pemekaran hanya ada di Papua, sedangkan di wilayah lainnya, kebijakan moratorium pembentukan DOB masih berlaku.
Tujuan Otsus Kalimantan, menurut Yohanes, sebagai upaya mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Kalimantan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat dari berbagai latarbelakang di Kalimantan.
Terpenting pelaksanaan Otonomi Khusus dan penyaluran dana Otonomi Khusus memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan.
“Tapi yang paling penting, Otsus Kalimantan, kemudian dana Otsus itu betul-betul memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Tanah Kalimantan, yang paling penting itu bagi perbaikan sumberdaya manusia di Kalimantan,” ujar Yulius Yohanes.
Urgensi Otsus Kalimantan
Askiman menambahkan, tuntutan Otsus Kalimantan, bentuk penerimaan masyarakat terhadap pemindahan IKN ke Provinsi Kalimanta Timur.
Otsus dipandang mendesak diberlakukan, sebagai pendukung keamanan dan pertahanan negara, mengingat Kalimantan selain wilayah Indonesia, juga merupakan wilayah teritorial Federasi Malaysia dan Kerajaan Brunei Darussalam.
“Saya harap, kalangan elit Dayak, dimanapun berada, jangan takut dan jangan alergi bicara masalah Otonomi Khusus Kalimantan. Tuntutan Otsus Kalimantan, bukan makar, dan bukan teror terhadap Pemerintah Pusat, tapi hak konstitusi bagi semua warga Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI,” kata Askiman.
Askiman menegaskan, legal standing Otonomi Khusus, ada di dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana ayat (1), menyebut, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Ayat (2) menyebut, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
“Kemudian pasal 225 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus,” ungkap Askiman.
Diungkapkan Askiman, mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk menghargai budaya kental dari suatu daerah, karena adanya kekhususan di bidang tertentu pada daerah tersebut seperti letak geografis suatu daerah, untuk membantu ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lainnya, seperti Kalimantan adalah daerah yang kaya, namun orang Dayak sebagai penduduk asli, tertinggal dalam banyak bidang seperti ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Dalam rangka menciptakan kedamaian, kesejahteraan dan keadilan sosial, salah satu bunyi Protokol Tumbang Anoi 2019, menerima pemintahan ibu kota negara ke Kalimantan, tapi harus disertai pemberlakuan otonomi khusus Kebudayaan Suku Dayak, dengan memberikan kelonggaran kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat Dayak, dan melibatkan partisipasi masyarakat Dayak dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, melalui keikutsertaan para wakil adat Dayak.
Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Kalimantan pada tingkatan pemerintahan provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat.
Antisipasi konflik
Sekretaris Jenderal MHADN, Salfius Seko, SH, MH, dalam catatan ilmiah yang disampaikan pada seminar Kebudayaan Dayak di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019, menegaskan, ada beberapa hal, mesti dilihat tentang perlunya Otsus di Kalimantan.
“Dalam hal politik. Konflik sosial (konflik antar etnik) di Kalimantan Barat, khususnya Dayak dengan Madura, Arafat (1998) mencatat bahwa sejak 1933 sampai dengan 1997, telah terjadi setidaknya 10 kali konflik dengan kekerasan. Alqadrie (1999) menyatakan bahwa sejak 1962 sampai dengan 1999, telah terjadi setidaknya 11 kali,” ujar Salfius Seko.
Sementara Petebang et al (2000) mencatat, sejak tahun 1952 sampai dengan tahun 1999, telah terjadi sebanyak 12 kali. Ketiga sumber mencatat frekuensi konflik yan g berbeda, walaupun demikian setidaknya mereka menggambarkan fenomena sekaligus fakta yang sama bahwa konflik terjadi relatif sering dan selalu berulang.
Dalam kurun waktu 50 sampai dengan 60 tahun terakhir, telah terjadi 10 sampai dengan 12 kali konflik. Hal ini berarti bahwa dalam kurun waktu 4 – 5 tahun, rata-rata telah terjadi sekali konflik (Bahari, 2005). Konflik yang lain, seperti antara etnik Melayu dengan Madura, tidak sekeras konflik tersebut.
Sementara itu, konflik etnik Dayak dengan Cina, Melayu dengan Cina, dan Melayu dengan Dayak cenderun g berbau politik (Aditjondro, dalam Petebang et al., 2000; Andasputra et al.,1999; Bahari, 2005). Berdasarkan fakta yang dikemukakan tersebut, sejarah konflik antaretnik khusus, antara Dayak dengan Madura, di Kalimantan Barat merupakansuatu sejarah yang panjang yang terus berulang- ulang dan cenderung semakin membesar, baik dilihat dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
Di Kalimantan Tengah konflik antara Dayak dan Madura terjadi pada Desember 1996 dan Januari 1997, lalu di Tahun 2001 terjadi konflik Sosial antara Dayak dan Madura di Sampit. Penyebab timbulnya koflik ini dipicu oleh berbagai hal, antara lain adanya gab antara budaya asli dan budaya pendatang, kesenjangan sosial-ekonomi, politisasi konflik, dan lain sebagainya.
“Oleh karenanya, salah satu solusi untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan dan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan Suku Dayak dengan suku lainnya, salah satu upayanya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat Suku Dayak serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Suku Dayak, melalui kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Seko.
Diungkapkan Seko, pembangunan di Kalimantan selama ini belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh masyarakat, terutama yang berada di pedalaman dan perbatasan Perbatasan darat antara Indonesia-Malaysia membentang sepanjang 2.019 kilometer. persegi dari Tanjung Datuk di Kalimantan Barat, melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan, hingga ke Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi di sebelah Timur Kalimantan.
Perbatasan ini memisahkan Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat di Indonesia dengan negara bagian Sabah dan Sarawak di Malaysia. Infrastruktur yang minim, layanan kesehatan yang sulit, pendidikan yang kurang memadai, listrik tidak ada.
“Padahal wilayah pedalaman dan perbatasan adalah wilayah yang kekayaan banyak dibawa untuk membangun Indonesia ini (kebijakan pembangunan yang sentralistik), sehingga mereka merasa dianaktirikan, diperlakukan tidak adil (kekayan alamnya diangkut, tapi wilayahnya tetap minim infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan),” ungkap Seko.
Pendekatan kesejahteraan
Untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka, maka perlu melakukan pendekatan kesejahteraan, bukan pendekatan keamanan sehingga mereka bukan merasa sebagai anak-tiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Upaya konkretnya adalah dengan memberikan otonomi khusus bagi Kalimantan.
Dalam hal sosial-kultural di antaranya: berbagai suku bangsa di Kalimantan, termasuk Suku Dayak sebagai bagian dari Suku Bangsa di Benua Asia, menganut trilogi peradaban kebudayaan, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.
Trilogi peradaban kebudayaan Asia dimaksudkan, menurut Seko, sebagai pembentuk karakter, identitas dan jatidiri manusia Suku Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, serta berdamai dan serasi dengan sesama dan negara.
Manusia Suku Dayak beradat lahir dari sistem religi/agama Dayak dengan sumber doktrin legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan (terutama situs pemukiman dan situs pemujaan) sebagai sumber dan simbol peradaban.
Program Heart of Borneo sejak 12 Februari 2007, untuk mengelola kawasan hutan tropis dataran tinggi di Borneo yang didasarkan pada prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan. Luas kawasan HoB di tiga negara meliputi areal seluas kurang lebih 23 juta hektar yang secara ekologis saling berhubungan.
Wilayah HoB sebagian besar berada di Indonesia yaitu sekitar 72% yang didominasi oleh hutan hujan tropis.Kawasan HoB memiliki 7 fungsi penting yaitu tutupan kawasan hutan, melimpahnya keanekaragaman hayati, menara air, kelerengan kawasan, penyimpan karbon, sosial-budaya dan ekowisata.
Salah satu fungsi penting kawasan HoB adalah sebagai menara air, dimana 14 dari 20 sungai utama di Pulau Borneo berhulu di kawasan HoB, seperti Sungai Barito, Sungai Mahakam, Sungai Kapuas dan lainnya.
Dengan posisi yang demikian, maka Kalimantan memiliki arti dan posisi yang sangat penting dan strategis, bukan saja bagi Indonesia, tapi juga bagi dunia secara keseluruhan, karena Kalimantan adalah paru-paru dunia.
Untuk itu, lanjut Salfius Seko, maka Kalimantan harus diberi kekhususan dan keistimewaan supaya paru-paru dunia tersebut tetap terjaga. Jika Kalimantan hancur maka akan berdampak luas bagi Indonesia dan dunia.
Dalam hal ekonomi yakni: Kalimantan adalah daerah yang kaya sumber daya alamnya, namun orang Dayak sebagai penduduk asli, tertinggal dalam banyak bidang seperti ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Selama ini hasil kekayaan alam Kalimantan belum dinikmati secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli, sehingga berakibat terjadinya kesenjangan antara Kalimantan dan daerah lain, antara penduduk asli dan bukan asli, bahkan cenderung terjadinya pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Suku Dayak di Kalimantan.
Kurangi kesenjangan
Di daerah Pedalaman dan perbatasan Kalimantan orang tidak menikmati jalanan beraspal, tidak menikmati listrik, layanan kesehatan yang memadai dan pendidikan yang layak. Untuk mengurangi kesenjangan antara provinsi di Kalimantan dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kalimantan, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Suku Dayak, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Otonomi Khusus Kalimantan merupakan langkah menjadikan kebudayaan sebagai suku bangsa di Kalimantan menjadi kebudayaan nasional. Karena kebudayaan nasional, berasal dari kebudayaan daerah yang disosialisasikan secara terus-menerus kalangan internal, kemudian diterima ranah psikologis masyarakat regional, nasional dan internasional, sehingga akhirnya dinyatakan sebagai kebudayaan nasional. Kebudayaan berbagai suku bangsa di Kalimantan memiliki hak yang sama dengan kebudayaan suku bangsa lainnya, untuk menjadi kebudayaan nasional Indonesia,” ujar Seko. (Aju)