Kejagung Segera Tuntaskan Penanganan Kasus Mangkrak Termasuk Dana Hibah Banjir Kota Manado

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung segera akan menuntaskan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang mangkrak dan berbuntut dengan dipraperadilankannya Kejaksaan Agung oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2019) penuntasan terhadap kasus-kasus yang mangkrak adalah merupakan kewajiban.

“Itu kewajiban. Jadi pasti akan kita teruskan dan tuntaskan semua. Termasuk yang dari MAKI sebagai masukan bagi saya yang baru,” tutur mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Sementara itu JAM Pidsus Adi Toegarisman saat ditanya kasus dana hibah banjir bandang Kota Manado tahun 2014 yang sempat dipraperadilankan MAKI, mengatakan sampai saat ini masih jalan penanganannya.

“Masih jalan kok. Apalagi kita kan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut dan sekarang sedang dalam tahap finalisasi,” kata Adi.

Dia menyebutkan antara Tim jaksa penyidik dan Tim jaksa penuntut umum secara intensif terus berkoordinasi untuk menuntaskan kasus tersebut.

Tentang kemungkinan tersangka bertambah, Adi mengatakan pihaknya akan melihat dari perkembangan alat bukti yang ada.

“Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kenapa tidak (tambah tersangka–Red),” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dana hibah banjir bandang Kota Manado, Sulawesi Utara tahun 2014.

Dua tersangka diantaranya dari unsur pemerintah yaitu, FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan dua tersangka lain yaitu YSR dan AYH dari pihak swasta.

Sedangkan Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut yang sempat diperiksa di Kejagung pada 2 Oktober 2018 sampai saat ini masih sebagai saksi.

Sebelumnya Vicky sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejagung yaitu pada 24 Agustus dan 24 September 2018.

Vicky sendiri kepada wartwan seusai diperiksa di Gedung JAM Pidsus Kejagung ketika itu tidak banyak memberi komentar. Dia mengakui telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Memberikan keterangan sebagai saksi saja,” ucapnya.(MUJ)