SURABAYA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan dengan seluruh stakeholder dan shipper/consignee melaksanakan evaluasi kuota muatan dan pengawasan disparitas harga barang di timur Indonesia
Evaluasi dilakukan menyusul adanya dugaan praktek monopoli dalam angkutan tol laut yang menyebabkan terjadinya lonjakan harga di daerah tujuan yang disorot oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kerja terbatas di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Surabaya dijadikan tempat penyelenggaraan evaluasi karena Pelabuhan Tanjung Perak merupakan pelabuhan pangkal atau muat sebagian besar trayek tol laut.
“Kita mengidentifikasi pola potensi monopoli terjadi di titik mana. Dari hasil identifikasi sementara, kami menduga praktik monopoli tersebut terjadi di daerah timur, seperti Maluku dan Papua,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko saat memimpin Rapat Evaluasi Kuota Muatan dan Disparitas Harga Barang di Kantor PT Pelni Surabaya (2/11).
Capt. Wisnu mengatakan rapat evaluasi ini bertujuan untuk mencari suatu keseimbangan sehingga iklim dari ekosistem tol laut ini bisa sehat ke depannya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Hamida, yang juga turut hadir dalam rapat tersebut mencoba menggarisbawahi bahwa salah satu tugas dari Kemendag adalah memonitor kuota muatan.
Ia menilai bahwa setiap daerah minimal harus ada 3 (tiga) pelaku usaha yang melakukan pengiriman barang. “Kalau ada 1 atau 2 itu diduga akan ada monopoli, tetapi jika sudah mendekati closing time maka ketika tidak ada mengajukan permintaan booking lagi maka kita akan tetap memberikan kepada yang order,” kata Hamida.
Ia menyimpulkan dari pengamatannya, tol laut ini baru mampu menurunkan harga sekitar 10-20% dari harga normal hanya beberapa saat ketika kapal datang. “Makanya itu kita pengennya kontinuitas dari kapal ini harus ditingkatkan, jangan hanya 3 minggu atau 2 minggu sekali kalau bisa setiap minggu datang kesitu,” pungkas Hamida.
Ia juga menilai bahwa selama ini tol laut berhasil menjaga kestabilan harga. “Harga itu tidak sampai melonjak di hari-hari HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) atau terjadi cuaca buruk, jadi dia tidak sampai terjadi lonjakan harga tetap stabil,” katanya.
Selain itu, Ia menambahkan bahwa kewajiban _consignee_ itu memiliki pakta integritas yang didalamnya dicantumkan bahwa kewajibannya menurunkan harga barang di bawah harga pasar.
“Ketika teman-teman di Dinas Perdagangan memantau/memonitoring harga itu salah satu tindakan pencegahan, ketika ditemukan mereka tetap menjual dengan harga tinggi dilakukan pembatalan pakta integritas yang artinya dicabut tidak bisa menggunakan angkutan tol laut lagi,” kata Hamida.
Sedangkan Kepala Seksi Transportasi Laut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Farida Sijabat berharap adanya keterlibatan dari Pemda. Karena (kewenangan) lokasi ini kan Pemda yang sangat tahu. “Jadi tolong dilibatkan juga Pemda, Bupati, Dinas Perdagangan Daerah,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur, Dendy, mengatakan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli yaitu yang berbahaya dan wajib diawasi KPPU adalah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Densy setuju jika ke depan akan dilakukan perbaikan terkait integrasi logistik, help desk serta monitoring dan evaluasi. “Di setiap daerah pasti ada permasalahan yang mungkin tidak sama, saya minta ditangani secara arif,” ujarnya. (hpr)