Ilustrasi

DPRD Gresik Kepras Anggaran Pilkada Gresik 2020

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Anggaran untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik tahun 2020, telah dibahas oleh Komisi 1 DPRD setempat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.

Anggaran yang telah disiapkan itu, nantinya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelengara Pilkada dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik Jawa Timur.

“Pembahasan anggaran untuk Pilkada 2020, sudah dilakukan Komisi I DPRD Gresik,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto, Senin (18/11).

“Untuk kebutuhan anggaran selama pelaksanaan Pilkada Gresik tahun 2020, tahapannya sudah dimulai pada Desember 2019 mendatang,” tuturnya.

Di tambahkan Jumanto, bahwa KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 74,1 miliar pada RAPBD 2020. Namun, setelah dikaji besarannya peritemnya diputuskan efisiensi anggaran hingga Rp 13 miliar.

“Pengeprasan anggaran itu, dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan, anggaran yang kita kepras itu mayoritas dialokasikan untuk honor petugas, pegawai serta kegiatan yang dilakukan KPU maupun Bawaslu,” tuturnya.

“Dari total anggaran yang diajukan Bawaslu, untuk pengawasan Pilkada Gresik 2020 sebesar Rp 16,5 dikepras Rp 2,5 miliar sehingga tinggal Rp 14 miliar,” ungkapnya.

“Belanja yang kami kepras di Bawaslu itu, kebanyakan untuk belanja operasional, barang dan jasa. Namun, untuk honor Bawaslu telah disesuaikan dengan PMK,” tegasnya. (Mor)