BS dan A pasutri yang menjadi mucikari prostitusi online (berbaju tahanan oranye)

Praktek Prostitusi Online Diungkap Polres Gresik

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Kasus prostitusi online berhasil diungkap aparat Polres Gresik Jawa Timur, setelah melakukan pengembangan laporan dari masyarakat. Dengan mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial BS dan A warga Kecamatan Menganti Gresik, yang beperan sebagai penyedia jasa (mucikari).

Kepada polisi, pasutri tersebut mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama setahun. Sehingga, mereka mampu menghasilan uang jutaan rupiah dari transaksi yang dilakukan.

“Terbongkarnya kasus prostitusi online ini, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktek asusila lewat dunia maya itu,” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam konfrensi persnya, Selasa (19/11).

“Praktek yang dilakukan pelaku ini, dengan cara memasarkan foto para pekerja seks komersil lewat aplikasi WhatsApp (WA) kepada calon pelanggan. Sehingga, jika ada yang berminat transaksi langsung dilakukan dilokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

“Untuk sekali kencan, pelaku menawarkan PSKnya dengan harga kisaran Rp 300 ribu. Dengan rincian Rp 200 ribu untuk PSK dan Rp 100 ribu untuk pelaku selaku mucikari,” tuturnya.

Di tambahkan Kapolres, pelaku mempunyai tiga anak PSK yang siap dijajahkan ke pria hidung belang dengan usia antara 20 hingga 30 tahunan. “Ironisnya, praktek terlarang itu dilakukan pelaku dirumahnya sendiri sebagai lokasi kegiatan prostitusi,” tegasnya.

“Dirumah pelaku ini, ada dua kamar yang disediakan sebagai tempat praktek prostitusi. Dari kegiatan itu, pelaku dalam sebulan mampu meraup keuntungan hingga Rp 7 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang kain, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Serta, pasal 506 KUHP yang berbunyi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam dengan kurungan paling lama 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Mor)