Jakarta (Independensi.com)
Dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga terlibat memeras mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DPKB) Muhammad Yusuf telah dijadikan tersangka dan sudah ditahan.
Keduanya yang bertugas di Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta yaitu YRM (Kepala Seksi Penyidikan Pidsus) dan FYP (Kepala Subsie Tipikor dan TPPU).
“Keduanya sudah ditahan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin singkat kepada wartawan usai menutup Rapat Kerja Kejaksaan Tahuj 2019 di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (06/12/2019).
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan YRM dan FYP dijadikan tersangka bersama satu dari pihak swasta yaitu CH.
Ketiganya, tutur Mukri, telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Kamis (05/12/2019).
Ketiga tersangka pada Senin (02/12/2019) sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada JAM Intelijen Kejagung karena diduga memeras Muhammad Yusuf mantan Dirut PT DPKB sebesar Rp1 miliar.
Terungkapnya kasus pemerasan itu setelah Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar secara tunai dan ditransfer kepada oknum jaksa YRM dan FR melalui perantara CH.
Penyerahan pertama pada 15 Oktober 2019 yang diserahkan langsung Yusuf kepada CH di Hotel Puri Mega berupa uang 20 ribu dolar AS atau senilai Rp284 juta. Sisanya sebesar Rp216 juta ditransfer Yusuf ke rekening CH.
Setelah itu Yusuf pada 18 Oktober 2019 menyerahkan uang Rp500 juta kepada CH juga di Hotel Puri Mega. Kemudian mantan Dirut PT DPKB kembali diminta untuk menyerahkan uang dan sertifikat oleh CH untuk diserahkan pada 2 Desember 2019.
Yusuf kemudian menyerahkan uang Rp50 juta di Hotel Puri Mega kepada CH. Tapi uangnya belum sempat diserahkan kepada YRM dan FYP, karena CH diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada JAM Intelijen Kejagung.(MUJ)