Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Jalan Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabuaten Bekasi. (jonder)

Pemisahan PDAM Bekasi Tunggu Waktu?

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, sudah sepakat bahwa pemisahaan kepemilikan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, dilakukan.  Rencana pemisahan sudah dibahas dan dibicarakan sejak 2015.  Namun hingga saat ini sudah  akhir 2019, pelaksanaanya belum terealisasi.

Berbagai pendapat pun, muncul terkait kenapa sampai saat ini, pemisahan belum terealisasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun, telah mengakui bahwa secara politis, ia dan Bupati Bekasi saat dijabat Neneng Hasanah sejak 2017, sudah sepakat pemisahan badan usaha milik daerah ini.

Awal Oktober 2019, saat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau lokasi peletakan tiang pembangunan jalan tol layang Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu), di areal PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Rawatembaga di Jalan Hasibuan, Bekasi Selatan, menyebutkan, bahwa ia dan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun sudah sepakat pemisahan dilakukan.

 

Kesepahaman

“Pemisahan tinggal pelaksanan. Hanya saja perlu ada kesepahaman dengan adanya  perbandingan kepemilikan saham. Jika itu sudah sepaham dan sepakat, tinggal pelaksanaan,” katanya.

Disebutkan, tahun 2002, antara Bupati Bekasi saat itu dijabat Wikanda dan Wali Kota Bekasi dijabat Nonon Sonthanie, ada perjanjian bersama pembagian saham di PDAM Tirta Bhagasasi, yakni  55 persen milik Pemkab Bekasi, dan 45 persen milik Pemkot Bekasi.

Jadi perlu ada kesepahaman terkait hal itu. Jika sudah terjadi kesepahaman, baru dilakukan pemisahan aset. Setelah itu , baru  bicara terkait tatus PDAM, mengingat adanya Peraturan Pemerinah (PP) nomor 54 tahun 2017 terkait badan usaha milik daerah, katanya.

Pelayanan Fokus

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun, menyatakan pihaknya siap dengan pemisahan aset di PDAM tersebut. Jika sudah terjadi pemisahan,  Pemkab Bekasi akan fokus meningkatkan pelayanan air bersih di Kabupaten Bekasi, demikian juga Pemkot Bekasi, katanya.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi, Slamet Supiadi  menyatakan, bahwa seluruh kajian terkait pemisahan, sudah selesai dilakukan. Termasuk hitung-hitungan soal jumlah aset yang harus dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, ujar Slamet Supriadi yang juga sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi.

Dikatakan, berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan tim penilai independen , nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebesar Rp 362 miliar. Angka itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi. Aset itu  ada  di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondokungu dan Harapan Baru.

Persetujuan DPRD

“Nanti masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD kalau melepas aset. Pemkot Bekasi  juga punya saham merupa penyertaan modal di PDAM. Jadi tinggal dikurangi saja nanti,” ujarnya.

Menurutnya, dua kepala daerah harus bertemu dalam pemisahan tersebut.

Bicara soal untung rugi, Pemkot Bekasi lebih diuntungkan dari sisi pelanggan, karena sudah mempunyai jaringan perpipaan.  Sementara Pemkab Bekasi masih harus membangun  jaringan. Dari data pelanggan, tercatat sekitar 250.000 sambungan langganan, dan hampir 100.000 di Kota Bekasi.

 

Jika pemisahan aset sudah dilakukan, tambah Slamet,  maka nama tau status  perusahaan akan berubah sesuai PP 54 tahun 2017, dan  bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi. Tapi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bhagasasi.

“Nanti akan dibuat perdanya. Nomenklaturnya juga berubah. Tapi bukan Perseroan Daerah (Perseroda). Pemda Kabupaten Bekasi lebih memilih Perumda”, terangnya.

Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kalau dalam bentuk perseroan atau PT, itu boleh dimiliki dua daerah. Sementara kita tidak ingin mengubah status kelembagaan menjadi perseroan atau PT. Maunya tetap perusahaan umum daerah. Jadi ya kita tunggu waktunya saja, ungkapnya.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di beberapa kesempatan pun menegaskan,  pihaknya  ingin pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, dilakukan secepatnya. Karena secara kajian dan hitung-hitungan aset sudah dilakukan.

“Saya sih ingin secepatnya. Karena sudah ketahuan asetnya. Hitung-hitungannya juga sudah jelas. Jadi kita tinggal ketemu doang dengan Pak Wali Kota Bekasi,” katanya.

Eka mengakui untuk percepatan pemisahan,  ia sudah  memerintahkan Asisten II Kabupaten Bekasi Entah Ismanto untuk mengagendakan pertemuan dengan Wali Kota Bekasi.

 

“Saya sudah perintahkan asisten II. Minta dipercepat urusan PDAM. Karena sudah ketahuan asetnya. Jadi kita menunggu (jawaban) dari sana (Pemkot Bekasi) saja,”ia menambahkan.

Berdasarkan hasil hitung-hitungan dan kajian, aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Kota Bekasi senilai Rp 362 miliar. Angka itu akan dijadikan acuan  menyepakati pemisahan aset PDAM dengan Pemkot Bekasi.

“Kita akan menggunakan hitung-hitungan yang ada. Kita sudah bersepakat dengan DPRD terkait pemisahan aset ini. Karena memang secara regulasi juga tidak diperbolehkan BUMD dimiliki oleh dua daerah,” ia menegaskan.

Mediasi BPKP

Sementara itu, Kepala Bagian  Administrasi Perekonomian Pemkab Bekasi, Gatot Purnomo, Kamis (5/12/2019) menjelaskan terkait Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, pihaknya sudah mengirim surat ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, untuk dilakukan mediasi antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi.

Ditanya terkait kepemilikan saham 55 dan 45 persen di PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemkab dan Pemkot Bekasi, ia menjelaskan, bahwa  ada perbedaan pahamaman antara Kota dan Kabupaten Bekasi.

 

Diterangkan, perbadingan 55:45 persen, berangkat dari perjanjian tahun 2002 antara dua kepala daerah. Di dalam isi perjanjian itu, berbunyi ada pembagian kepemilikan dan pengelolaan posisinya 55 kabupaten dan 45 kota Bekasi. Perjanjian itu dibuat Bupati Bekasi saat dijabat Wikanda  dengan Wali Kota Bekasi Nonon Sonthanie.

Perjanjian  muncul sesuai  amanat UU nomor  9 tahun 1996 tentang pembentukan Kotamadya  Daerah Tingkat II Bekasi. Dalam amanat itu, disebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan aset salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kelancaran tugas Kotamadya  Bekasi apabila dianggap perlu, itu bisa diberikan. BUMD  itu PDAM Tirta Bhagasasi yang lokasinya ada di Kota Bekasi.

Dari dasar itulah,  maka muncul perjanjian tahun 2002. Dan penyerahan aset  itu, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.  “Itu bunyi UU nomor 9 tahun 1996”, ujarnya.

PDAM Tirta Bhagasasi  adalah BUMD. BUMD  itu adalah badan hukum yang kedudukan hukumnya berdasarkan peraturan daerah (Perda).  Dalam komposisi yang disepakati 55:45 persen yang dianggap  saham, harus dilakukan perubahan Perda dan persetujuan dewan.

 

Perjanjian Tidak Mengikat

Tapi sampai saat ini, tidak ada perubahan Perda dan persetujuan dewannya.  Maka, karena tidak ada perubahan Perda dan persetujuan dewan, itu artinya tidak mengikat. Maka akhirnya,  disini yang 45 persen itu bukan berarti kepemilikan Pemkot Bekasi terhadap PDAM Tirta Bhagasasi. Tapi dalam pengelolaannya, dia  punya hak 45 persen. Maka diberikan lah deviden, terang Gatot.

“Karena awalnya perjanjian itu tidak mengikat, otomatis yang klaim itu saham 45 persen, itu tidak bisa diakui.  Apalagi amanat UU nomor 9 tahun 1996, itu diberikan sesuai dengan perturan perundangan-undangan dan dalam persetujuan dewan dalam bentuk adanya perubahan Perda tentang pembetukan PDAM Tirta Bhagasasi. Itulah intinya sebenarnya akar  beda pemahamannya”, ia menambahkan.

Kompensasi

Setelah  perjajian 2002,  lanjut Gatot, juga ada perjajian yang dibuat bersama tahun 2017. Di situ sudah mengikat, dan  Pemkot Bekasi  akan memberikan kompensasi Rp 241 miliar. Itu  dengan perhitungan dari mereka. Tapi Pemkab Bekasi kurang sependapat dengan angka  itu.

Akhirnya, kedua pihak Pemkab dan Pemkot Bekasi, sepakat ke BPKP minta pendapat. Saat itu, ada saran dari BPKP, agar digunakan tenaga ahli atau jasa penilai publik independen untuk menilai aset, sehingga  akan ditemukan kewajaran untuk diberikan kompensasi oleh Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi.

Oleh Pemkab dan Pemkot Bekasi, disepakati tenaga jasa penilai publik yang independen. Dari hasil penilaian tenaga ahli itu, terdapat  angka  Rp 362 miliar. Maka, seharusnya itu sudah tuntas perhitungannya. Itu artinya sudah selesai, dan kapan akan dibayar, maka aset itu akan kita serahkan, ucapnya.

“Yang Rp 362 miliar itu, adalah nilai aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi,” papar Gatot.

Tapi seiring perjalanan, ia menambahkan,  Pemkot Bekasi sudah melakukan suatu investasi lewat penyertaan modal ke PDAM Tirta Bhagasasi. Itu dapat dikatakan  penyertaan modal apabila perjanjian 2002 itu, sudah sesuai peraturan perundangan.

Penyertaan modal itu, dilakukan untuk pengembangan investasi di Kota Bekasi. Maka, penyertaan modal Pemkot Bekasi sejumlah Rp 68 miliar yang diinvestasikan di Kota Bekasi. Nilai yang Rp 362 miliar dikurangi penyertaan modal sebagai investasi Rp 68 miliar. Maka tinggal sisanya yang akan dibayar ke Pemkab Bekasi Rp 294 miliar.

Tapi tahun 2012, pernah  ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  terhadap pembagian dividen.  Saat itu, ditemukan bahwa PDAM Tirta Bhagasasi ada kelebihan pembayaran dividen Rp 9 miliar lebih ke Pemkot Bekasi.

Berarti yang Rp 9 miliar itu, harus dikembalikan ke Pemkab Bekasi oleh Pemkot Bekasi.  Jadi, yang tadinya Rp 362, dikurangi Rp 68 miliar dan ditambah  lagi Rp 9 miliar, maka yang harus dibayar Pemkot Bekasi kompensasi ke Pemkab Bekasi Rp 303 miliar.

“Nilai itulah  kompensasi  diserahkan ke Pemkot Bekasi ke Pamkab Bekasi, jika sudah terjadi pemisahan aset dan kepemilikan”, katanya.

Ditanya langlah selanjutnya akan akan dilakukan?, Gatot menjelaskan, saat ini kembali ke BPKP. Pemkab Bekasi sudah menyampaikan surat ke BPKP, bahwa Pemkab Bekasi ingin dimediasi dan difasilitasi dengan Pemkot Bekasi, untuk menindaklajuti saran dari BPKP yang sudah membentuk penilaian dan disepakati  bersama.

“Penjelasan itu pun sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, BPKP akan memediasinya. Kita akan duduk barang untuk mencari yang terbaik karena menyangkut pelayanan air bersih kepada masyarakat”,  Gatot menambahkan.

UU nomor 5 tahun 1962  tentang Perusahaan Daerah, ia menyebutkan, bahwa perusahaan daerah didirikan atas Perda. Perusahaan daerah adalah Badan Hukum yang pengesahannya berdasarkan Perda.

UU 22 tahun 1999 tetang Pemerintahan Daerah, juga menyebut beberapa daerah dapat kerjasama untuk kepentingan dan membebani  masyarakat, harus melalui persetujuan DPRD. (jonder sihotang)