Kembalikan Sisa Dana Reses, Ini Gebrakan Baru Fraksi PSI DPRD DKI

Loading

Independensi.com – Di saat Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) DPRD DKI Jakarta memberi pelajaran bagi kita semua tentang penggunaan anggaran yang bersumber dari Pemerintah.

Sekaligus menyadarkan kembali tentang apa yang dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi itu, serta pencegahannya yang selama ini tidak kita sadari bahwa ternyata korupsi itu bisa saja terjadi di mana-mana, dan oleh siapa saja tanpa disadari.

Mengapa kita kaitkan pelantikan Dewas dan Komisioner KPK dengan F-PSI DPRD DKI ada alasannya, yaitu “Delapan Anggota F-PSI DKI Kembalikan Dana Reses Perdana ke APBD Rp 752 Juta setelah menyelesaikan masa reses perdana pada 4-19 November 2019. Tiap anggota DPRD dibekali dana Rp 305 juta.

Dari total Rp 2,44 miliar yang diterima 8 anggota Fraksi PSI, hanya Rp 1,68 miliar saja yang digunakan” sebagaimana diberitakan Kumparan.com yang mengutip Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta Idris Ahmad dalam keterangannya, Jumat (20/12/2019).

Partai milenial itu menurut Idris, telah menggunakan dana reses tersebut  secara maksimal untuk tenda, kursi, sound system, konsumsi, alat tulis selama kunjungan ke daerah.  Selama masa reses  8 anggota F- PSI DKI berkunjung ke 102 titik dan bertemu lebih dari 11.600 warga. Dari warga dicatat semua keluhan warga untuk diperjuangkan dirapat tiap Komisi di DPRD DKI. Laporannya jelas, singkat, padat dan konkrit.

Secara tak langsung, kita disadarkan bahwa para anggota legislatif itu ada dana reses dan bagaimana pertanggungjawabannya selama ini dilakukan tiap-tiap anggota fraksi dari partai lain. Pertanyaannya apakah pertanggungjawaban itu selama ini seperti yang dilakukan F-PSI tersebut?

Dan bagaimana sikap partai selama ini terhadap pertanggungjawaban anggota legislatifnya baik hasil reses terutama dengan penggunaan dana reses. Apakah ada uraian kegiatan seperti yang dilakukan fraksi “partai bau kencur” PSI atau dana reses itu merupakan “hak prerogative” sang anggota?

Selama ini yang kita catat hanya Partai Nasdem yang tegas menyatakan tidak ada “uang mahar” dalam pencalonan legislative maupun eksekutif, sekarang PSI lebih maju dan agressif lagi dengan menggunakan dana reses dengan cermat dan hemat dan yang paling penting adalah kejujurannya melaporkan kegiatan dan mengembalikan dana yang tidak terpakai.

Apakah itu kebijakan partai atau hanya berlaku di F-PSI DKI Jakarta saja, semoga berlaku untuk seluruh Indonesia dan diikuti oleh partai-partai lain seperti partai besar dan pimpinan Ketua Umum yang mantan-mantan Presiden.

Kalau selama ini dana-dana reses serta biaya tugas dan kegiatan lainnya termasuk uang perjalanan seolah lumrah kalau diklopkan sesuai dengan yang dianggarkan, kalau kurang diklaim sementara kalau lebih dipas-paskan saja.

Mungkin hal ini perlu menjadi perhatian Jaksa Agung dan Kapolri.  Apa yang dilakukan F-PSI DPRD DKI Jakarta ini tentu sangat positif, kalau semua fraksi dan partai serta yang menggunakan dana APBD/APBN seperti itu mungkin akan lebih tertib dan surplus anggaran pendapatan dan belanja. Selain tidak menghambur-hamburkan dana sekaligus menertibkan pemanfaatan dana sesuai aturan hukum, etika dan moral.

Kita berharap para anggota DPRD DKI dari partai besar dan yang lebih senior tidak membuka boroknya seperti masa silam, marah kepada William Aditya Sarana gara-gara membongkar dugaan penyimpangan dana lem aibon Rp. 82 M. Sebagai negarawan bertindaklah arif dan bijaksana dan sudah sewajarnya meniru yang baik dengan menanggalkan perilaku korup.

Apakah tidak mengembalikan sisa anggaran dana reses sebagai tindak pidana korupsi? Barangkali perlu penegasan dari Firli Bahuri dkk sebagai Pimpinan KPK yang baru.

Kepada para orang-orang bijak yang terpilih sebagai Dewas KPK kita ucapkan selamat bekerja. Dengan mendengar nama-nama ke-5 orang Dewas KPK yang dilantik itupun sebaiknya para pengkritik apalagi yang “menuduh” Presiden Joko Widodo sebagai melemahkan KPK dengan tidak mengeluarkan Perpu, mendukung saja.

Demikian juga ke-lima Pimpinan KPK yang baru dengan segala keberadaannya sesuai Undang-undang yang berlaku, mereka sudah terbebani untuk memberantas tindak pidana korupsi, untuk itu mari kita perlakukan mereka sebagai “ayam jago” dan tidak menjadi “ayam sayur”.

Kita juga patut salut kepada para karyawan KPK yang ternyata tidak segalak yang dipersepsikan para penuntut “Perpu KPK”, kalau ada penyesuaian penghasilan dari karyawan independen menjadi ASN, adalah merupakan konsekwensi dari suatu penataan. Selamat Bekerja sesuai aturan hukum, etika dan moral. KPK bukan malaekat tetapi juga bukan pencabut nyawa.(bch)

One comment

  1. Anggaran reses yg dikembalikan tsb nilainya sktr 30% dr yg dianggarkan. Artinya cukup bsr penghematan yg dpt dilakukan. Hal serupa pasti ada di anggaran lainnya! Selamat kpd anggota Dewan yg bersedia melakukannya! Lanjutkan!

Comments are closed.