JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui pihak Imigrasi sejak 26 Desember 2019 melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap10 orang dalam kaitan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kini sedang disidik.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019) menegaskan mereka yang dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan itu berpotensi menjadi tersangka.
“Ya tadi malam sepuluh orang sudah kita ajukan pencegahan dan mereka potensi menjadi tersangka,” kata Burhanuddin seusai melantik pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan.
Dari mereka yang dicegah termasuk mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya yaitu HR. Sedangkan sembilan lainnya yaitu DH, HP, MZ, DW, GL, IR, HD, BT dan HS.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait program asuransi yang terancam gagal bayar dan penempatan investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan No-Print 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
“Ini juga untuk menindaklanjuti laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara perihal laporan dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers, Kamis (18/12/2019) pekan lalu.
Dia mengakui kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejati DKI Jakarta. “Namun diambialih Kejagung mengingat wilayah tindak pidananya ada di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Dikatakannya penyidikan yang kini dilakukan untuk mendapat fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Disebutkannya sebagai akibat transaksi-transaki tersebut, PT AJ sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.(muj)