JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
Burhanuddin beralasan pihaknya tidak mau salah dalam menetapkan tersangka mengingat masih banyak saksi-saksi yang harus diperiksa. Selain itu pihaknya perlu membedah lebih dari lima ribu transaksi yang terkait PT Asuransi Jiwasraya.
“Tolong beri kami waktu untuk membedahnya untuk mengetahui transaksi mana saja yang bodong, yang digoreng dan yang benar,” katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jakarta, Rabu (08/01/2020) saat ditanya kapan Kejagung menetapkan tersangka kasus Jiwasraya.
Disebutkannya juga untuk membedah transaksi-transaksi tersebut pihaknya akan menggandeng lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi kejaksaan tidak sendiri dalam membedah transaksi-transaksi tersebut, dan itu membutuhkan waktu,” tutur mantan Kajati Sulsel ini seusai menerima kunjungan Ketua KPK Fikri Bahuri.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan hari ini lima saksi diperiksa terkait kasus Jiwasraya. Empat saksi diantaranya dari jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya.
Ke empatnya yaitu Wakil Kepala Pusat Bank Bancassurance Yahya Partisan Huae, Kepala Bagian Pertanggung Jawaban Bancassurance Setyo Widodo, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance Dwianto Wicaksono dan mantan General Manager Teknis I Putu Sutama.
Satu saksi lainnya yaitu Kepala Divisi Wealth Managemen Kantor Pusat BRI Bagian Bancassurance PT BRI Dwi Bambang Wicaksono. “Semua saksi sudah hadir,” kata Adi. (muj)