Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi Utomo

Kajari Medan Tunjuk Jaksa Senior Tangani Kasus Pembunuhan Hakim Jamaludin

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Medan telah menunjuk empat jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas pada 29 November 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi Utomo penunjukan ke empat jaksa (P16) berdasarkan surat perintah Nomor Print-03/F.3/10.3/Eku.1/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.

“Penunjukan itu juga untuk menindak-lanjuti diterimanya SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polrestabes Medan pada 10 Januari 2020,” kata Dwi Setyo kepada Independensi.com, Senin (13/01/2020)

Disebutkan Dwi Setyo dalam SPDP yang diterima pihaknya tercantum nama para tersangka yaitu Zuraidah Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Sementara itu empat jaksa senior yang ditunjuk yaitu Parada Situmorang (Kasi Pidum), M Yusuf (Kasi Intel) Mirza Erwinsyah (Kasi Barang-bukti) dan Rambodo Lily Sinurat (Kasubsi penuntutan).

“Saya harapkan para jaksa dapat bersinergi dengan penyidik setelah diterimanya surat perintah penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara,” ucapnya.

Sebelumnya seperti diberitakan hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobil Toyota Land Cruiser Prado Nomor polisi BK 77 HD di jurang areal kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kematian Jamaluddin yang diduga tewas dibunuh dengan otak pelaku pembunuhan istri mudanya yaitu Zuraidah Hanum.

Sedangkan tersangka Jefri Pratama dan Reza Fahlevi selaku eksekutor pembunuhan yang diduga berlatarbelakang masalah rumah tangga.

Dalam kasus pembuhan itu ketiganya disangka melanggar pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.(muj)