Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Ist)

DPR RI Desak Kejagung Limpahkan Kasus Novel ke Pengadilan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendesak Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel Baswedan ke pengadilan.

Pasalnya, korban sudah memenangkan praperadilan namun kasus itu belum memasuki persidangan. Kasus tersebut sempat ditutup seiring berhentinya penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, namun Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan surat penghentian penuntutan itu tak sah.

Arteria menjelaskan tidak jelasnya proses hukum yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

“Keluarga korban sudah menanti lama mengenai apa benar ada penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu orang dan empat orang cacat permanen yang belum tuntas hingga saat ini,” kata dia saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Arteria menuding Jaksa Agung memberikan keistimewaan bagi anggota KPK dalam penanganan perkara. Dia juga merasa penggunaan hak prerogatif Kejaksaan untuk mengesampingkan perkara pegawai lembaga antirasuah itu juga dinilai tidak tepat.

“Ada warga negara kelas satu atau warga negara yang tidak tersentuh hukum,” kata dia.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak mengistimewakan salah satu pihak atau institusi dalam penanganan sebuah perkara. Burhanuddin menjelaskan, pihaknya tidak mengenal pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku penganiayaan itu. Dia juga menjamin penanganan kasus itu akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Mengenai kasus Novel Baswedan ini kami masih dalam digugat oleh OC Kaligis. Ini masih dalam proses, apapun putusannya kami masih tindaklanjuti,” kata dia.

Pengacara kondang Otto Cornerlis (OC) Kaligis juga sempat menggugat kasus ini pada pada akhir tahun lalu. Dalam petitumnya, Kaligis mengatakan para tergugat yakni Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melawan hukum karena tak melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl.

“Memerintahkan para tergugat melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan,” demikian bunyi petitum yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11).