JAKARTA (Independensi.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya kembali digugat praperadilan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Kali ini KPK digugat karena tidak menetapkan tersangka baru terkait dugaan suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan yang diduga dilakukan Harun Masiku.
“Gugatan praperadilan terhadap KPK tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (23/01/2020).
Boyamin menyebutkan selain KPK juga turut digugat Dewan Pengawas KPK karena diduga
membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru.
“Atau Dewan Pengawas KPK juga diduga tidak memberikan izin penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik,” ucapnya.
Sementara itu, tegas Boyamin, KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru.
“Dalam bentuk KPK tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi,” tuturnya.
Padahal, kata dia, terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari sesorang.
Selain itu, ujar Boyamin, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi.
“Nyatanya KPK juga pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas,” ucap Koordinator MAKI ini.
Ditambahkannya bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya di dalam mengembangkan penyidikan dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Terkait dua orang yang layak
jadi tersangka baru, disebut Boyamin, termuat di dalam materi gugatan dan akan disampaikan MAKI dalam proses persidangan.(muj)