JAKARTA (Independensi.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa ada dua inovasi dalam Sensus Penduduk 2020, yaitu pemanfaatan data administrasi kependudukan sebagai data dasar pelaksanaan sensus dan Sensus Penduduk online.
“Artinya data-data ini nantinya akan dipakai oleh Pak Mendagri,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada acara Pencanangan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, di Istana Negara, Jumat (24/1) siang.
Terkait Sensus Penduduk online, menurut Presiden agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam sensus penduduk dengan mudah.
“Hal ini juga merupakan salah satu bentuk pendidikan, bentuk edukasi kepada masyarakat untuk mulai sadar betapa pentingnya data administrasi yang sejalan dengan program gerakan Indonesia sadar administrasi,” ujar Presiden.
Data hasil sensus penduduk di 2020 ini, menurut Presiden, akan dimanfaatkan untuk penyempurnaan data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai wujud dari percepatan pengembangan statistik hayati, sebagaimana tertuang dalam Perpres 62 Tahun 2019.
Tahapan Sensus Penduduk
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, menyampaikan bahwa tahap satu, yaitu pencacahan lengkap (sensus penduduk online pada 15 Februari-31 Maret 2020 dan sensus penduduk wawancara pada 1 Juli-31 Juli 2020). Tahap 2, menurut Kepala BPS, yaitu pencacahan sample akan dilakukan pada 2021.
“Berdasarkan UU No. 16 tahun 1997 tentang statistik dan juga berdasarkan rekomendasi dari PBB, setiap negara harus menyelenggarakan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali,” ujar Kepala BPS.
Sebagai informasi, sensus penduduk pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 1961, sehingga sensus penduduk pada tahun 2020 ini merupakan sensus penduduk yang ketujuh, dan pada tahun 2020 ada 54 negara yang akan melakukan sensus penduduk secara bersama-sama.
Pada tahun 2019 yang lalu, menurut Kepala BPS, telah dikeluarkan Perpres Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 62 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati/Stranas AKPSH.
“Stranas AKPSH ini bertujuan untuk melaksanakan percepatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengembangan statistik hayati yang terus-menerus, universal dan inklusif,” ujar Kepala BPS.
Tujuan lain, menurut Kepala BPS, untuk mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua penduduk maupun warga negara Indonesia di luar negeri. Dua tujuan utama sensus penduduk tahun 2020, menurut Kepala BPS, yang pertama, adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia menurut de facto dan de jure.
“Yang kedua, menyediakan parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk,” ujar Kepala BPS.
Sensus Penduduk 2020, menurut Suhariyanto, akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri, seluruh WNI dan WNA yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun Indonesia akan didata.
Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara kali ini Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, dan Kepala BPS Suhariyanto.