JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi agar bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui video conference, Kamis (30/1) di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa Jaksa Agung berpesan kepada seluruh Asisten Pidana Umum (Aspidum) di setiap Kejati untuk mendalami dan memahami setiap kasus yang akan terjadi pada Pilkada Serentak 2020 nanti.
“Pesan untuk bidang Pidum yaitu setiap Jaksa itu harus mempelajari sekaligus memahami Undang-Undang Pemilu, khususnya Pilkada,” tutur Hari.
Menurut Hari, Jaksa Agung juga memerintahkan agar semua Kajati menangani secara serius dan profesional semua kasus yang menjadi perhatian publik dengan mengedepankan hati nurani serta rasa keadilan.
“Dalam menangani kasus yang menarik perhatian masyarakat, harus betul-betul memperhatikan hati nurani,” kata Jaksa Agung.
Pilkada serentak diagendakan berlangsung pada September 2020. Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.