Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Ist)

Ekstra Hati-hati! Eks ISIS Dipulangkan, Melawan Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan pemerintah harus bersikap ekstra hati-hati dalam membuat keputusan terkait wacana pemulangan ratusan bekas warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke tanah air.

Basarah mengatakan, jika memasukkan eks WNI anggota ISIS ke dalam negeri tanpa landasan hukum yang jelas, pemerintah bisa dituduh banyak pihak sebagai melawan hukum, terutama melawan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan, lanjut Basarah, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sedangkan ayat (f) di pasal yang sama menegaskan seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

‘’Menurut 2 ayat dalam undang-undang kewarganegaraan tersebut sudah jelas, ratusan eks WNI anggota ISIS itu secara yuridis telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan sudah tidak lagi menjadi warga negara Indonesia tandas Basarah. Karena sudah bukan WNI lagi maka para anggota ISIS tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemerintah negara Indonesia lagi untuk melindunginya,” ujar Basarah, baru-baru ini.

Basarah melanjutkan, keberadaan eks WNI anggota ISIS tersebut di luar negeri sudah bukan menjadi kewenangan atau tanggung jawab pemerintah Indonesia lagi. Meskipun status mereka saat ini stateless (tanpa kewarganegaraan manapun), hal itu tidak bisa dibebankan kepada pemerintah Indonesia untuk mengurusnya.

Mengenai hal tersebut, berlaku hukum Internasional dimana PBB dan lembaga yang ada di bawahnya sudah memiliki mekanisme untuk menanganinya.

Basarah juga menjelaskan, bahwa pemerintah RI pun dapat menggunakan alasan keamanan nasional untuk menolak memulangkan eks WNI anggota ISIS tersebut. Sudah bukan rahasia lagi bahwa eks WNI tersebut sudah tidak percaya lagi dengan sistem bernegara Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi negara, serta tidak percaya lagi dengan konsep negara kebangsaan yang berdiri diatas semua agama.

“Ideologi ISIS yang mereka anut tentu akan sangat membahayakan keamanan nasional. Untuk itu ketimbang menambah masalah baru maka lebih baik pemerintah bersikap tegas sebagai bagian upaya preventif dengan menolak kepulangan eks WNI anggota ISIS tersebut dan untuk alasan kemanusiaan segera meminta Badan Perserikatan Bangsa Bangsa untuk urusan pengungsi UNHCR menangani permasalahan para mantan kombatan ISIS tersebut,” tegas Basarah yang juga Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) itu.