JAKARTA (Independensi.com) – Jumat (14/2) Universitas Diponegoro (Undip) akan menggelar Upacara Akademik Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan merupakan tokoh ke-13 yang meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro. Puan Maharani meraih gelar Doktor Honoris Causa pada bidang “Kebudayaan dan Kebijakan Pembangunan Nasional”.
Universitas Diponegoro menyatakan Puan sudah memenuhi 10 prasyarat untuk memperoleh gelar Doktor Honoris Causa, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 27 ayat (1) bahwa Selain gelar doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, Perguruan Tinggi yang memiliki program Doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pasal 5 huruf h bahwa lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan pasal 3 bahwa gelar dokter kehormatan yang diberikan perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya dan /atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
4. Usulan dari banyak pihak diantaranya FIB atas rekomendasi Mendikbud Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P., DPP IKA FIB, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, FK METRA dan Dr.Mohammad Sobary sejak Puan menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI dengan banyak prestasi.
5. Persetujuan bulat pada rapat Senat Akademik Undip bahwa Puan Maharani layak dan patut memperoleh gelar doktor honoris causa sesuai amanat pada pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 bahwa Senat Perguruan Tinggi adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pemimpin perguruan tinggi dalam pelaksanaan otonomi perguruan tingggi bidang akademik.
6. Usulan dan persetujuan dari IKA FIB Undip.
7. Secara nyata dan signifikan, Puan Maharani telah berkontribusi terhadap kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa, negara dan umat manusia, mengingat kedudukan Beliau sebagai Pemimpin lembaga negara, sebagai Menko PMK maupun Ketua DPR RI.
8. Secara nyata dan signifikan telah berkontribusi terhadap pengembangan hubungan baik antar bangsa dan negara Indonesia dengan negara lain di bidang sosial budaya, kebijakan pembangunan, kemanusiaan dan/atau kesejahteraan umat manusia, mengingat kedudukan Beliau sebagai Pemimpin lembaga negara, sebagai Menko PMK maupun Ketua DPR RI
9. Secara nyata dan signifikan telah berkontribusi terhadap pengembangan sejarah dan kebudayaan nasional Indonesia dimana dalam kapasitas sebagai Menko PMK telah mencanangkan beberapa kebijakan penting dan strategis bidang sejarah dan kebudayaan antara lain kurikulum Mata Pelajaran Sejarah sebagai Mata Pelajaran Wajib di jenjang SLTA pada semua jurusan dan UU NO. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Indonesia.
Selain juga produk hukum diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial
10. Pernyataan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD bahwa gelar doktor kehormatan tidak hanya diberikan kepada karya-karya yang bersifat filosofis, tetapi juga kepada mereka yang mengukir prestasi untuk kemaslahatan masyarakat.
Rencananya akan hadir Dr. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla Wapres ke-10 dan ke-12 RI dan Prof. Dr. H.Boediono,B.Sc.,M.Ec. Wapres ke-11 RI pada acara Penganugerahan Gelar Doktor HC Puan Maharani yang merupakan Menteri termuda pada Kabinet Jokowi-JK dan perempuan pertama yang menjabat Menko PMK yang tercatat dalam MURI.