Ilustrasi. (Dok/Ist)

Pengurusan Sertifikat Elektronik Masih Bertahap dan Tanpa Pungutan Tambahan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com)Proses pengurusan sertifikat tanah dari bentuk buku fisik menjadi sertifikat elektronik (e-certificate) masih berjalan agak lambat. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis ST, MSi menjelaskan, hal ini wajar karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari validasi data hingga penerapan sistem digital yang dilakukan secara bertahap.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis (ist).

“Pengurusan sertifikat tanah dari buku ke elektronik prosesnya memang sedikit agak lambat. Hal ini disebabkan oleh proses validasi data dan penerapan sistem elektronik yang bertahap,” ungkap Andi Lubis saat ditemui di ruang kerjanya di Bangkinang, Selasa (19/8/2025). Menurutnya, perubahan sertifikat menjadi elektronik tidak bersifat wajib. Sertifikat lama tetap berlaku dan masyarakat tidak perlu tergesa-gesa untuk mengganti. “Tidak ada pembatalan walaupun belum diganti. Tujuan sertifikat elektronik adalah untuk meningkatkan keamanan data, transparansi, dan kemudahan akses informasi tanah,” jelasnya.

Andi Lubis menambahkan, sertifikat elektronik diterbitkan dalam bentuk dokumen digital. Data fisik dan yuridis disimpan dalam BT-el (Buku Tanah Elektronik) yang disahkan dengan tanda tangan elektronik sehingga lebih terjamin keamanannya. Terkait biaya, ia menegaskan bahwa pengurusan e-sertifikat hanya dikenakan tarif resmi sesuai aturan. Proses pembayaran pun sudah transparan menggunakan virtual account (VA) penerimaan negara bukan pajak. “Pemohon langsung membayar ke rekening yang sudah ditentukan, jadi pasti tidak ada tipu-tipu. Semua terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan salah seorang warga, Fatimah, dari Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, yang sedang mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Ia mengaku pelayanan saat ini jauh lebih baik dan transparan. “Proses pengurusan sertifikat tanah sekarang lebih bagus dari sebelumnya, karena hanya berurusan dengan petugas loket. Pembayaran juga tidak ada tambahan atau pungutan lain, semua jelas dan terbuka,” ujarnya.

Namun, Fatimah menyampaikan harapan agar ada penempatan petugas ukur di daerah Siak Hulu. Mengingat jarak dari desanya ke Kantor Pertanahan di Bangkinang mencapai sekitar 70 kilometer, keberadaan petugas ukur di daerahnya diyakini bisa mempercepat proses pengukuran tanah bagi warga setempat. Meski begitu, ia memastikan tidak ada pungutan liar selama proses berjalan. “Tak ada pungutan di luar kewajiban,” tegasnya. (Maurit Simanungkalit)

About The Author