Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Tindakan Illegal

Loading

Oleh: Aju

PONTIANAK – Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana sudah diumumkan di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019, merupakan tindakan illegal.

Karena status provinsi yang dijadikan IKN adalah sebuah Negara Bagian di dalam Republik Indonesia Serikat (RIS), berdasarkan Konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 (17 Agustus 1950 – 4 Juli 1959).

Sementara kebijakan politik yang diambil Presiden Indonesia, Joko Widodo, memindahkan IKN ke Kalimantan berdasarkan Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (17 Agustus 1945 – 16 Agustus 1950, dan 5 Juli 1959 sampai sekarang).

Supaya pemindahkan IKN ke Kalimantan tidak berimplikasi hukum, maka hanya ada dua langkah yang terlebih dahulu harus dilakukan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Pertama, ubah dan atau revisi terlebih dahulu undang-undang pembentukan provinsi di Kalimantan yang berdasarkan UUDS 1950 menjadi UUD 1945.

Karena sampai sekarang tidak ada undang-undang pencabutan UUDS 1950. Pembatalan sebuah undang-undang, apalagi sebuah undang-undang dasar, tidak sah hanya lewat Dekrit Presuden, tapi harus ditindaklanjuti pembuatan undang-undang baru yang di dalamnya isinya mencabut UUDS 1950.

Kedua, keluarkan undang-undang baru sebagai pengukuhan provinsi di Kalimantan sebagai Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat, sehingga Indonesia secara keseluruhan resmi berbentuk Republik Indonesia Serikat.

Karena harus dipahami, pembentukan 4 provinsi di Kalimantan (Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan), bagain dari kejahatan sejarah (part of historical crime), dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Karena empat provinsi dimaksud, masih berstatus Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), lantaran dibentuk didasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1945, sebelum dikeluarkan Dekrit Presiden Soekarno, 5 Juli 1959.

Sementara pembentukan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, tanggal 16 Nopember 2012, menjadi perdebatan panjang, karena Provinsi Kalimantan Utara pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, tanggal 26 Juni 1959.

Indonesia mengalami dua kali perubahan undang-undang dasar, sebagai sumber hukum dalam mengarahkan kita kepada kehidupan yang tertib dan teratur untuk mencapai kesejahteraan, dengan menetapkan ideologi Pancasila sebagai filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Periodisasi bentuk negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu periode 17 Agustus 1945 sampai dengan 16 Agustus 1950, dan Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana wilalayah Pemerintah Provinsi berstatus Negara Bagian berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1945 yaitu periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 4 Juli 1959.

Bentuk negara Indonesia, kembali lagi dari bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhtung 5 Juli 1959 sampai sekarang, sebagai konsekeunsi logis dari Presiden Indonesia, Soekarno, mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Isi Dekrit Presiden Soekarno, 5 Juli 1959, adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 1955, karena Badan Konstituante dinilai gagal mensepakati dasar negara, dan penggantian undang-undang dasar dari Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 17 Agustus 1950 kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 17 Agustus 1945.

Konferensi Meja Bundar
Keberadaan Undang-Undang Dasar Sementara 17 Agustus 1950 (UUDS 1950) sebagai konsekuensi logis dari Kerajaan Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar di Denhaag, yaitu berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.

Berdasarkan periodisasi di atas, maka 4 dari 5 pemerintahan provinsi di Kalimantan berstatus Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat, karena dibentuk berdasarkan undang-undang dasar sebelum Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 (UUDS 1950), yaitu Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, tanggal 7 Desember 1956.

Kemudian, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957, tanggal 10 Mei 1957; Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, tangal 26 Juni 1959; Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, tanggal 29 Nopember 1956.

Sementara dalam kenyataanya, salah satu sumber hukum pembentukan produk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub), tetap mengacu kepada undang-undang di dalam sistem Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai payung hukum pembentukan empat provinsi yang bersangkutan di Kalimantan.

Aju (Divisi Pelayanan Publik Data Informasi Majelis Hakim Adat Dayak Nasional)

Pontianak, Minggu pagi, 16 Februari 2020