JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan jaringan perpipaan yang disebut dengan Jakarta Sewerage Development Project (JSDP). Ketersediaan infrastruktur ini selain untuk meningkatkan akses sanitasi di Ibu Kota DKI Jakarta juga melindungi kualitas air dari pencemaran limbah domestik seperti mandi, cuci, kakus dan aktivitas rumah tangga lainnya.
Permasalahan sanitasi, khususnya air limbah domestik, dapat diatasi salah satunya dengan meningkatkan pelayanan sanitasi, yaitu dengan adanya fasilitas sanitasi atau pengelolaan limbah yang memadai. Hal ini bertujuan untuk mengurangi air limbah yang dapat mencemari lingkungan melalui mekanisme pengendalian dan pemantauan. Dengan fasilitas sanitasi yang memadai dan melalui Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang relevan, diharapkan efluen pengolahan mencapai baku mutu yang dipersyaratkan, sehingga pencemaran lingkungan akan berkurang.
“Permasalahan sanitasi bukan semata hanya ketersediaan infrastruktur, namun juga sangat bergantung pada pola perilaku hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan. Persepsi masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan masih belum menjadi kebutuhan. Praktik buang air besar sembarangan (BABS) juga masih terjadi di beberapa tempat tidak hanya di perdesaan tapi di perkotaan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Di wilayah perkotaan seperti Jakarta yang memiliki jumlah dan kepadatan penduduk lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan lainnya dibutuhkan rancangan SPALD yang lebih baik. Untuk mempercepat peningkatan pembangunan infrastruktur SPALD di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2011 – 2012 telah dilakukan Review Master Plan Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta. Seiring dengan review terhadap master plan tersebut, dilakukan juga kegiatan Survei Persiapan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) terhadap Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Air Limbah di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil review master plan dan survey KPS tersebut ditetapkan 15 zona wilayah pembangunan dimana prioritas pembangunan pertama adalah Zona 1 dan Zona 6 yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Konstruksi IPALD Zona 1 direncanakan akan dibiayai APBN dan APBD Pemprov DKI serta bantuan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Nilai investasi untuk pembangunan IPALD zona 1 sebesar Rp 11,382 triliun dengan komposisi Rp 9,324 triliun berasal dari Kementerian PUPR dan Rp 2,058 triliun berasal dari APBD DKI, termasuk untuk jaringan perpipaan dengan sistem interseptor.
Untuk pembangunan Zona 1, saat ini sedang berjalan paket perencana sebesar Rp 137 miliar. Konstruksi Zona 1 ditargetkan untuk dimulai pada tahun 2021 dan akan diselesaikan tahun 2026. Pekerjaan di Zona 1 meliputi konstruksi stasiun pompa, IPALD, dan pelatihan operasional pemeliharaan selama 2 tahun setelah konstruksi IPALD selesai. Kemudian juga pembangunan jaringan perpipaan meliputi trunk sewer, pipa lateral, fasilitasi interseptor, dan Sambungan Rumah untuk pilot area.
IPALD dan stasiun pompa Zona 1 akan dibangun di Kawasan Waduk Pluit di atas lahan seluas 3,9 hektar dengan kapasitas 240.000 m3/hari dan dapat melayani 989.389 jiwa atau 220.000 Sambungan Rumah (SR) yang tersebar di 8 kecamatan di Jakarta, yaitu Menteng, Tanah Abang, Gambir, Sawah Besar, Taman Sari, Tambora, Pademangan, dan Penjaringan seluas 4.901 hektar. IPALD Zona 1 dirancang menggunakan proses A2O (anoxic, anaerobic dan oxic) yang dikombinasikan dengan system MBR (Membrane Bio Reactor).
Untuk Zona 6 akan dibangun IPALD di kawasan Duri Kosambi seluas 7,3 hektar dengan kapasitas 282.500 m3/hari menggunakan teknologi pengolahan A2O yang dikombinasikan dengan Integrated Fixbed Film Acivated Sludge (IFAS).
Target penerima manfaat sebanyak 180.800 jiwa atau 36.000 SR di 2 Kecamatan di Jakarta Pusat, yakni Gambir dan Tanah Abang, serta 8 kecamatan di Jakarta Barat yakni Cengkareng, Grogol, Petamburan, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan, dan Tambora; Kecamatan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan dan Kecamatan Penjaringan di Jakarta Utara.
Kebutuhan biaya Pembangunan JSDP Zona 6 (Phase 1) diperkirakan sebesar Rp 5,6 triliun dengan rincian Rp 4,75 triliun dari Kementerian PUPR dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) serta Rp 0,93 triliun dari APBD DKI Jakarta. Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kesepakatan nota kesepahaman antara Jepang melalui JICA dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Juli 2019. Saat ini progres kegiatan di Zona 6 telah memasuki masa lelang paket konsultan perencanaan dan pengawasan. (wst)