JAKARTA (Independensi.com) – RUU Ketahanan Keluarga tak henti bergulir menjadi polemik hangat di tengah masyarakat. Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tersebut dinilai masih menimbulkan permasalahan.
Salah satu isu hangat adalah aturan bahwa donor sperma dan ovum dilarang dan pelakunya bisa dijerat hukuman hingga pidana hingga 5 tahun. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Selly Andriani Gantina angkat bicara.
“Kita pakai commonsense saja, namanya proses mendapatkan keturunan itu pasti domainnya suami-istri yang sah secara hukum,” katanya, Sabtu (22/2).
Anggota Komisi VIII DPR itu juga menyebut bahwa pasal-pasal RUU ini juga masih mentah karena basis argumen ilmiahnya tidak mencukupi.
“Sekilas saja dibaca draftnya terasa kalau argumentasinya mentah. Apa dasar ilmiahnya? Konstruksi hukum dari konsep keluarga tidak dijabarkan dengan jelas. Sekarang mau atur donor sperma atau ovum sebagai kejahatan. Sebagai usulan Undang-Undang yang harusnya komplit dan jelas, menurut saya gak terpenuhi itu,” ungkapnya.
Selly memastikan akan menolak materi pengusul RUU ini saat pembahasan jika tidak didasari argumen yang kuat.
“Tentu hak Anggota DPR untuk usulkan Undang-Undang. Tapi kalau saat pembahasan yang dibawa argumennya cuma asbun, ya saya sudah pasti akan menolak” ucapnya.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga diinisiasi oleh 5 Anggota DPR. Mereka adalah Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti daei Fraksi Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga sendiri akan dilakukan dalam Rapat Badan Legislasi pada masa persidangan III DPR, bulan depan.