JAKARTA (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan uang Rp2,1 miliar yang disita dari RWU tersangka kasus dugaan korupsi proyek di RSUD dr Soehadi Prijonegoro
Sragen akan dijadikan sebagai barang-bukti.
“Ya uang yang sudah disita itu nantinya kita jadikan sebagai barang-bukti serta untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” kata Syarief kepada Independensi.com, Jumat (06/03/2020).
Tersangka RWU Direktur PT Fabrel Medikatama pada Rabu (04/03/2020) sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar yang berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jateng sebagai nilai kerugian negara.
Dikatakan Syarief bahwa RWU dijadikan tersangka bersama-sama DSP kuasa pengguna anggaran sekaligus Direktur RSUD dan NYEBR selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Ketiganya diduga korupsi terkait proyek pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.
“Saat ini perkara para tersangka sedang tahap pemberkasan,” ucapnya seraya menyebutkan bahwa para tersangka dalam status ditahan di Rutan Sragen.
Ditambahkannya setelah berkas perkara para tersangka lengkap segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang guna disidangkan.(muj)