BEKASI (IndependensI.com)- Pemisahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi yang sudah disepakati sejak tahun 2017 oleh Bupati dan Wali Kota Bekasi, hingga saat ini, belum terwujud. Kini, pembahasan aset, menjadi kendala utama.
Terkiat hal itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiroman J Putro, menegaskan tenggat waktu pemisahan, harus dilaksanakan sebelum Mei 2020. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi sedang menyiapkan dokumen atau arsip-arsip keperluan untuk merealisasikan pemisahan aset tersebut.
“Saat ini masih kita pantau, karena DPRD akan membuat proses persetujuan. Hingga saat ini, belum sampai ditingkat DPRD karena masih baru sebatas melengkapi semua dokumenyang dibutuhkan,” ujar Choiroman, usai perayaan HUT ke-23 Kota Bekasi, Selasa (10/3/2020).
Diungkapkan, pihak terkait saat sedang melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, memetakan besaran aset. Setelah itu dibahas DPRD Kota BekasiFraksi PKS Kota Bekasi menargetkan pemisahan aset paling lambat Mei tahun ini.
“Seharusnya pemisahan aset paling lambat Mei ini. Karena kalau tak tercapai, akan ada problem lagi di tingkat Kabupaten Bekasi. MoU (nota kesepahaman) selesai di bulan Mei ini,” ia menegaskan.
Sebelumnya, Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkab Bekasi Entah Ismanto mengatakan, bahwa tujuan pemisahan, membuat pengelolaan PDAM tersebut lebih optimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Pada tahun 2017 dan 2019, sudah ada kesepakatan antara Bupati dan Wali Kota Bekasi.
Bahkan, tahun 2019, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sudah menandatangi saat pertemuan di Bandung. Tapi, sampai saat ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effensi, belum menandatanganinya.
Ditegaskan, jika pemisahan lewat musyawarah dan mufakat tidak terwujud antara Pemkab dan Pemkot Bekasi, maka Pemkab Bekasi akan menetapkan nilai kompensasi penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi berdasarkan nilai wajar sesuai yang dilakukan penilai dari Kantor Jasa Penilak Publik (KJPP) Efendi Rais. Maka selanjutnya untuk upaya kepastin hukum akan ditempuh melalui tiga hal.
Adapun langkah untuk kepastian hukum yang akan dilakukan Pemkab Bekasi kata Entah, pertama memohon saran tindak dan keputusan Kemenperian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinis Jawa Barat dalam hal pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, pihaknya akan memohon persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, dan ketiga meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai pengacara negara.
Ditegaskan, sesuai jangka waktu perjanjian kesepakatan pemisahan tahun 2017, bahwa batas waktu kesepakatan hanya sampai tanggal 8 Mei 2020, yakni tiga tahun sejak kesepakatan 2017.
Diterangkan, awal rencana pemisahan PDAM tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengusulkan nilai kompensasi yang akan dibayarkan Pemkot Bekasi Rp 845.082.080.172. Namun Pemkot Bekasi mengusulkan hanya Rp 264.546.228.834.
Karena ada perbedaan nilai usulan, Pemkot Bekasi minta pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai pengacara negara didampingi unsur Pemkab dan Pemkot Bekasi, termasuk BPKP Provinsi Jawa Barat. Hal itu tertuang dalam berita acara tanggal 9 Mei 2017. Dan akhirnya kedua pemerintahan menyepakati KJPP Efendi Rais sebagai penilai independen terkait aset PDAM Tirta Bhagassi yang ada di wilayah Kota Bekasi.
Dari hasil penghitungan KJPP, diperoleh hasil nilai wajar bahwa aset PDAM yang berlokasi di Kota Bekasi Rp 362.402.000.000. Penilaian itupun diterima Pemkab dan Pemkot Bekasi, dan dilakukan kesepakatan. Namun karena kesepakatan tidak dilaksanakan, akhirnya 10 Desember 2019 bertempat di Kantor BPKP Jabar, hasil musyawarah perbedaan pendapat terjadi.
Saat ini, permasalahan pemisahan sudah ranah Pemprov Jawa Barat, dan tinggal menunggu dari Bandung. Sebab, permasalahannya sudah dilimpahkan Pemkab Bekasi ke tingkat Pemprov Jabar, tambah Kabag Administrasi Perekonomia Pembangunan Pemkab Bekasi Gatot Purnomo, Rabu (11/3/2020). (jonder sihotang)