JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah mengambil langkah cepat terkait situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Utamanya berkaitan dengan stabilisasi harga bahan pokok seperti bawang putih dan bawang bombai.
Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi importasi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, inti dalam Permendag tersebut adanya penambahan satu pasal yaitu Pasal 35A. Dijelaskan bahwa ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).
“Pembebasan ini berlaku mulai Kamis, (19/3) hingga Minggu (31/5) mendatang,” ujar dia saat mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan instansi lingkup Kementan membahas Permendag 27/2020 mengenai eksistensi RIPH dalam penerbitan persetujuan impor, Jumat (20/3).
Anton memaparkan, tindakan pembebasan ini merupakan langkah pemerintah yang diharapkan mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombai, sehingga harga kembali stabil.
Namun demikian, adapun ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat. Selanjutnya diikuti oleh ketentuan maupun peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
“Sehingga kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut,” lanjutnya.
Dalam pengambilan kebijakan pemerintah seharusnya dapat memberikan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, “Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa kita dihimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak”, ujar Prihasto Setyanto, Dirjen Hortikultura (Jumat 20/03)
Anton mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memberlakukan RIPH bagi importir, khususnya komoditas hortikultura. Karena ini merupakan perintah Undang-Undang Hortikultura yaitu pada Pasal 88 ayat (2).
Mengenai kelangkaan dan tingginya harga, lanjut Anton, hal ini sebenarnya sudah ada mekanisme yang tertuang dalam regulasi baik itu di Undang-Undang maupun aturan di bawahnya, misalnya dalam Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN, dan BUMN mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga.
“Misalnya tidak perlu melakukan wajib tanam 5% untuk bawang putih”, pungkas Anton.
Berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih s.d. tanggal 18 maret sejumlah 344.094 ton sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton.
“Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47 – 48 ribu ton/bulan dan bawang bombai 10 – 11 ribu ton/bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 (tujuh) bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 (satu) tahun untuk bawang bombai” tutup Anton.(wst)