Sekretaris Jenderal Dayak International (DIO) Dr Yulius Yohanes M.Si

Covid-19, Terbitkan Perppu Tunda Pemilukada 2020

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sekretaris Jenderal Dayak International (DIO) Dr Yulius Yohanes, M.Si, meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum menunda pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak pada 23 September 2020.

Hal itu dikemukakan Yulius Yohanes, Sekretaris Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (FISIP Untan), Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu, 22 Maret 2020, menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo, mengumumkan keadaan Darurat Penanggulangan Penyakit Virus Corona, atau Corona Virus Disease-19 (Covid-19) sejak 29 Februari 2020, sampai 29 Mei 2020.

“Karena logikanya sampai 29 Mei 2020, seluruh tahapan pelaksanaan Pemilukada 2020, tidak bisa dilakukan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Sementara untuk pelaksanaan Pemilukada pada 23 September 2020, tahapannya detilnya sudah dimulai Februari 2020,” kata Yulius Yohanes, Ketua Bidang Pelayanan Publik Dewan Pimpinan Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (DPP MHADN).

Argumentasi penerbitan Perppu penundaan Pemilukada 2020, karena faktor kemanusiaan, sehubungan bencana alam penularan Covid-19 yang melanda hampir semua wilayah di Indonesia. Bahkan sudah lebih dari 100 negara di seluruh dunia tertular Covid-19, setelah akhir tahun 2019 melanda wilayah Provinsi Wuhan di China.

Menurut Yulius Yohanes, Perppu penundaan Pemilukada 2020, paling tidak mengantisipasi pelaksana seluruh tahapan Pemilukada 2020, tidak tertular Covid-19.

“Karena jangankan Covid-19, selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 silam, saja, banyak petugas penyelenggara Pemilu, seperti petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemugutan Suara (PPS), petugas pemutakhiran data pemilih dan dan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia karena kelelahan. Presiden Indonesia, Joko Widodo, diharapkan sudah mesti memikirkan hal-hal terburuk di dalam mengantisipasi penularan Covid-19,” kata Yulius Yohanes.

Dikatakan Yulius Yohanes, kendalanya terbesarnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 2 jelas diperintahkan bulan September 2020. Emergency exit untuk pasal 201 ayat 2 adalah Presiden harus segera mempersiapkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Bahwa Pemerintah telah menerbitkan Protokol Nasional Penanganan Covid-19, namun penyelenggara Pemilu akan sulit untuk mematuhinya dan pasti akan dilanggar oleh Penyelenggara Pemilu, sebab mereka harus mempersiapkan Pemilu September 2020 sebagaimana Perintah Undang-undang.

Maka Penyelenggara Pemilu dalam kondisi sangat berpotensi tertular atau menularkan Covid-19. Tingkat risikonya adalah akan semakin sulit negara kita terbebas dari Covid-19 yang ditimbulkan karena pesta demokrasi yang sifatnya ada interaksi langsung.

“Ada interaksi antara penyelenggara dengan penyelenggara, penyelenggara dengan peserta Pemilu, peserta Pemilu dengan masyarakat dan masyarakat dgn masyarakat itu sendiri,” tutur Yulius Yohanes.

Situasi ini yang tidak bisa terhindarkan dalam Pemilu, lanjut Yulius Yohanes, sehingga akibat dari interaksi yg luas maka penularan Covid-19, sulit untuk dikontrol.

“Mari kita diskusikan bersama demi bangsa dan negara ini agar segera terbebas dr pandemi Covid-19. Mari kita patuhi arahan pemerintah agar terhindar dari Covid-19. Ingatlah mencegah lebih baik daripada mengatasinya,” ungkap Yulius Yohanes.

Secara lebih rinci, Yulius Yohanes, menguraikan perihal penundaan Pemilukada 2020, Pemilkada lanjutan dan Pemilukada susulan, pada Bab XVI, Pemilihan Lanjutan dan Susulan, sebagaimana dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Di mana di dalam Pasal 8, ayat (1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, pasal 120, ayat (1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.

Ayat (2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti. Pasal 121, ayat (1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.

Ayat (2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasal 1 angka 7

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8, ayat (2) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi. Ayat (3) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 10A, KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data Pemilih.

Lebih lanjut dijelaskan, Pasal 122, ayat (1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan. Ayat (2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh: (a) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa desa atau sebutan lain/kelurahan.

Di point (b), KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa kecamatan; atau (c) KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa kabupaten/kota.

Ayat (3) Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi.

Ayat (4) Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota lanjutan atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menurut Yulius Yohanes, khusus Pasal 201 ayat (2), Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. (Aju)