Ilustrasi

Perhitungkan Ledakan Pertambahan Penduduk Dampak Darurat Covid-19

Loading

PONTIANAK (Independensi.com)  – Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mesti memperhitungkan ledakan pertambahan jumlah penduduk, dampak pemberlakuan darurat penanggulangan bencana alam, berupa antisipasi penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Darurat Covid-19, Pemerintah Indonesia mengharuskan masyarakat lebih banyak tinggal dan kerja di rumah sejak 29 Februari – 29 Mei 2020, untuk mengantisipasi meluasnya penularan penyakit yang belum ditemukan obat penangkalnya itu.

“Kami bukan pada posisi tolak teknis penanganan darurat Covid-19, tapi lebih kepada mengingatkan Pemerintah untuk memperhitungkan aspek realitas sosial,” ujar Tobias Ranggie, Ketua Bidang Hukum Adat dan Peradilan Adat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (DPP MHADN), Minggu, 22 Maret 2020.

Kata Tobias, peringatannya kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo, karena pernah terjadi di Inggris tahun 1980-an ketika listrik padam total beberapa bulan pada malam hari, dan dampaknya enam bulan kemudian pertambahan penduduk, berupa kelahiran baru meningkat.

Menurut Tobias, semua warga masyarakat mendukung Pemerintah Indonesia, mengurangi kerumunan orang banyak di tempat umum, sebagai langkah nyata cegah meluasnya Covid-19, yaitu sejak 29 Februari – 29 Mei 2020.

“Tapi nanti jangan lagi salahkan Presiden Joko Widodo, apabila terjadi ledakan angka kelahiran penduduk sebagai dampak larang warga bepergian ke luar rumah selama masa penanganan darurat penanganan Covid-19,” ungkap Tobias. (Aju)