Nenek Korban Bantah Kronologi Dugaan Pengeroyokan dalam Kasus Rudapaksa Cucunya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – SAI (61 tahun) memberikan klarifikasi atas pernyataan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin soal kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret namanya. SAI adalah nenek dari korban pencabulan berinisial ISR (anak perempuan berusia 8 tahun) yang tersangkanya adalah pria berinisial RP (37 tahun).

RP merupakan paman ISR (8 tahun). Adapun tidak pidana pencabulan RP terhadap ISR terjadi pada 12 Oktober 2022 dan saat ini kasusnya sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Sementara dugaan pengeroyokan yang dialami RP terjadi pada 15 Oktober 2022 atau tiga hari setelah pencabulan tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota menerima dua laporan terkait peristiwa ini. Pertama, laporan mengenai tindak pidana pencabulan yang dialami ISR. Kedua, laporan mengenai penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dialami RP.

Dugaan pengeroyokan itu merupakan dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan. Sebab, kasus pencabulan yang dilakukan RP diduga mengundang amarah warga hingga terjadi dugaan pengeroyokan. Dalam konteks pencabulan, status RP adalah tersangka, sedangkan dalam tindak pidana pengeroyokan, RP sebagai korban.

Kuasa hukum SAI, Zainul Arifin kepada independensi.com mengatakan apa yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin tidak semuanya benar dan bukan fakta hukum yang sebenarnya. Sebab, kata Zainul, AKBP Sy Zainal Abidin hanya mendengar kasus dugaan pengeroyokan tersebut dari subjektifitas bawahannya.

“Kita meminta kapolres agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (6/2/2023).

Menurut Zainul, Kapolres Sukabumi Kota memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah hukumnya serta perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif. Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan dan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.

“Fakta kronologi sebenarnya adalah memang benar klien kami saudari SAI mendatangi kediaman RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenarannya, apakah RP melakukan perbuatan rudapaksa terhadap ISR, cucu (SAI). Namun RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mencoba keluar, mau kabur  dan lari dari kediamannya,” ujar Zainul.

Zainul mengatakan saat kliennya yakni SAI mendatangi kediaman RP, mengaku hanya sendirian, tidak ditemani oleh siapa pun. “Apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak benar jika klien kami mendatangi kediaman saudara RP ditemani cucunya ISR. Sebab ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang dia alami,” ujarnya.

Zainul juga membantah soal adanya drama pengambilan handphone milik RP dan dibawa lari oleh ISR. “Tidak mungkin seorang anak perempuan usia 8 tahun dengan kondisi trauma baru mengalami pemerkosaan mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut. Ini di luar rasional,” terang dia.

“Yang sebenarnya terjadi adalah saudara RP saat ditanyakan atas perbuatanya oleh klien kami, RP tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah, namun dihadang oleh klian kami sehingga klien kami berteriak “ini pelaku pemerkosa ISR”,” imbuh Zainul.

Zainul menuturkan saat itu warga sekitar mendengar teriakan SAI dan langsung mendatanginya. Tanpa ada yang menginstruksi atau menyuruh langsung, terjadi aksi main hakim sendiri oleh lebih dari 10 warga yang menangkap RP. “Ini aksi massa spontan, maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan,” katanya.

Zainul menilai RP yang diposisikan sebagi korban oleh Polres Sukabumi Kota tidak sebanding atas apa yang dialami ISR sebagai korban pemerkosaan.

“Derita yang ditanggung ISR dan keluarganya sangat berat dan berdampak kelangsungan kehidupan di masa yang akan datang. Kapolres Sukabumi Kota harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat, bukan pendekatan penegakan hukum, karena tujuan hukum pidana kita sudah bergeser yang mana keadilan restoratif dikedepankan, bukan keadilan retributif,” ujarnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin sebelumnya sudah angkat bicara soal laporan dugaan pengeroyokan yang menyeret nama SAI. Kabar yang dianggap mengkriminalisasi SAI ini pun dimuat salah satu TV nasional.

Zainal menyampaikan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima dua laporan terkait peristiwa tersebut. Pertama, laporan mengenai tindak pidana rudapaksa yang dialami ISR. Kedua, laporan polisi mengenai penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dialami RP.

“Sebagaimana informasi yang disampaikan pihak saudari SAI dalam pemberitaan di media TV, maka kemudian dampak dari penanganan tindak pidana rudapaksa tersebut, di mana terjadilah tindak pidana penganiayaan pada 15 Oktober 2022, tepatnya satu hari sebelum polisi menetapkan RP sebagai tersangka dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Zainal dalam konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu malam, 4 Februari 2023.

Zainal menekankan dalam konteks tindak pidana pencabulan, status RP adalah sebagai tersangka, sedangkan dalam tindak pidana dugaan pengeroyokan, RP berposisi sebagai korban yang dianiaya. Dia juga menegaskan dua perkara yang terjadi dalam satu keluarga itu berbeda. Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dilayangkan oleh MH, orang tua RP atau besan SAI ke Polres Sukabumi Kota pada 18 Oktober 2022.

“Mendasari laporan tersebut, maka kami melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, kemudian melakukan kegiatan penyelidikan juga dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait kondisi korban RP sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut dan berdasarkan visum yang diterima, menyatakan ternyata benar korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh,” ujarnya.

“Kemudian atas dasar hasil pemeriksaan saksi dan visum yang diberikan pihak rumah sakit, penyidik melakukan gelar perkara. Peningkatan proses laporan (pengeroyokan) ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini masih berlangsung sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Januari 2023,” imbuh Zainal.

Zainal menjelaskan dugaan pengeroyokan tersebut. Awalnya, Sabtu, 15 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, SAI bersama cucunya ISR (korban pencabulan) mendatangi RP yang sedang bersama temannya berinsial HS.

“Karena kedatangan kedua orang ini, maka saksi HS keluar dari kos-kosan tersebut dan melihat dua orang laki-laki di pintu kos-kosan. RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, “ada apa?”, “tidak ada apa-apa,” katanya.

SAI minta RP menyerahkan handphone-nya, dan dengan kerelaan RP, handphone tersebut diserahkan kepada ISR,” kata Zainal.

“Begitu diserahkan, ISR membawa lari handphone tersebut keluar kos-kosan. Dengan refleks, RP mengejar ISR untuk mengambil handphone-nya. Begitu sampai di depan pintu, terjadilah pengadangan terhadap RP oleh dua orang dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum,” katanya.

Setelah memeriksa 11 saksi, pihaknya menduga pelaku tindak pidana pengeroyokan itu mengarah kepada dua laki-laki tersebut (yang sebelumnya dilihat oleh HS saat keluar kos-kosan). Keduanya sudah diperiksa penyidik. Ditanya soal kaitan SAI dalam dugaan pengeroyokan, Zainal menjawab status SAI masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Serahkan proses penyidikan kepada Sat Reskrim dan proses kejadian ini akan (ditangani) sesuai dengan SOP yang berlaku. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” katanya.

Kasus dugaan pengeroyokan ini dialami SAI di tengah-tengah proses mencari keadilan bagi cucunya. SAI tiba-tiba dilaporkan balik oleh keluarga tersangka ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap RP.