JAKARTA (Independensi.com)
Sidang perkara pidana secara online sudah hampir secara menyeluruh dilaksanakan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dengan bekerjasama pihak pengadilan dan Rutan-Lapas.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengungkapkan sejak adanya instruksi Jaksa Agung untuk sidang secara online guna mencegah penyebaran Covid 19, hingga Selasa (31/03/2020) ini sudah 303 Kejari yang melaksanakannya.
Menurut Sunarta melalui Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (31/03/2020) ke 303 Kejari yang sudah sidang online tersebut tersebar di seluruh 33 Kejaksaan Tinggi yang ada.
“Dengan jumlah perkara yang telah disidangkan melalui video conference tercatat 1.502 perkara pidana umum dan tujuh perkara korupsi,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, rata-rata setiap Kejari menyidangkan antara tiga sampai sepuluh perkara pidana umum.
Namun ada beberapa Kejari yang menyidangkan diatas 10 perkara. Seperti Kejari Kabupaten Cirebon 16 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara, Kejari Kabupaten Bekasi 45.
“Terbanyak Kejari Medan yang telah menyidangkan 160 perkara yaitu hari ini 100 perkara dan 60 perkara sehari sebelumnya,” ucap dia.
Disebutkannya keberhasilan Kejari Medan tersebut karena Pengadilan Negeri Medan menyediakan sekaligus dua ruang sidang yaitu di Aula dan di ruang Vicon pengadilan.
“Ini berkat dukungan maupun koordinasi yang baik dengan pihak pengadilan dan Rutan Tanjung Gusta Medan,” tutur Sunarta.
Adapun dalam sidang posisi hakim di ruang sidang. Sedang Jaksa dan saksi-saksi disiapkan di ruang terpisah di pengadilan. Sedang para terdakwa tetap di Rutan Tanjung Gusta.
Sementara itu Kepala Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi melaporkan ada tujuh perkara korupsi dari tujuh Kejari sudah disidangkan secara online.
“Kejari yang menyidangkannya masing-masing Kejari Bandung, Kejari Timor Tengah Selatan, Kejari Konawe, Kejari Serang, Kejari Manokwari dan Kejati Karangasem,” ungkapnya.(muj)