JAKARTA (Independensi.com)
Penyidik Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang hingga kini belum juga melimpahkan berkas perkara penyelundupan sepeda motor Harley Davidson kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Padahal Kejati Banten sempat menegur penyidik melalui surat P-17 dengan maksud untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan kasus penyelundupan motor HD yang diangkut pesawat baru Garuda jenis Airbus 1330-990.
“Kami memang sudah mengirim surat P-17. Tapi sampai sekarang penyidik belum menyerahkam berkasnya kepada kami,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo kepada Independensi.com, Selasa (07/04/2020).
Menurut Rudi jika penyidik tidak juga melimpahkan berkasnya maka sesuai SOP, kejaksaan bisa saja mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik.
Namun Rudi belum memastikan kapan mengembalikan SPDP tersebut. “Ya kita masih tunggu dululah perkembangannya dari penyidik,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Jawa Timur ini.
Seperti diketahui kasus penyelundupan motor HD Davidson yang diangkut pesawat baru Garuda Airbus 1330-900 Neo dari Prancis sempat membuat heboh.
Karena berbuntut dicopotnya Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan direksi Garuda lainnya.
Terkait kasus penyelundupan tersebut Menteri BUMN Erick Thohir saat jumpa pers bersama Menkeu Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis (05/12/2019) menyebut inisial AA yang mengarah kepada nama Dirut PT Garuda Ari Askhara sebagai pemilik moge selundupan.
Dalam laporan yang diterima Erick dari komite audit, diketahui Ari Askhara memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018. Motor Harley berjenis Shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019.
Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Erick juga menyebut Iwan Juniarto Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia membantu mengurus proses kargo pengiriman.
“Ini yang sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh di dalam sebuah BUMN. Bukan hanya individu-individu,” kata Erick.(muj)