Kejati Banten Dapat Lahan Hasil Rampasan Negara dari PPA untuk Rumah Sakit

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Banten mendapat lahan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang sesuai pemanfaatan untuk dibangun Rumah Sakit Kejaksaan. Lokasinya di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala PPA Kejaksaan Agung Elan Suherlan mengatakan lahan yang diberikan kepada Kejati Banten berasal dari barang hasil rampasan negara Kejaksaan Negeri Serang terkait perkara korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum.

“Penetapan lahan untuk dibangun rumah sakit melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-X- 106/C/Kpa.5/03/2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara,” tutur Elan kepada Independensi.com, Sabtu (2/4).

Dia pun kemarin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menandatangani berita acara PSPBM dan serah-terima lahan seluas 96.349 meter yang terdiri dari 58 bidang tanah.


Sementara itu Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan di atas lahan tersebut selain akan dibangun rumah sakit juga sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya.

Leonard menyebutkan dengan adanya rumah sakit kejaksaan sebagai pusat kesehatan yustisial terpadu danpelayanan kesehatan lainnya sekaligus mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Banten.(muj)