JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Belitung siap mendampingi dan mengawal APBD 2020 Kabupaten Belitung yang sebagian direlokasi untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 dan penanganan dampak dari wabah tersebut.
“Tapi kami juga tidak segan-segan bertindak tegas sesuai koridor hukum terhadap oknum-oknum yang terbukti menyelewengkan anggaran penanganan bencana non alam tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Ali Nuruddin kepada Independensi.com, Rabu (15/04/2020).
Ali menyebutkan pendampingan dan pengawalan bertujuan agar penggunaan anggaran Covid 19 sesuai dengan peruntukan dan bermanfaat bagi masyarakat Belitung.
“Jadi harus benar-benar tepat sasaran. Kemudian tidak terjadi penyimpangan dan cepat dapat dilaksanakan untuk menangani Covid 19 maupun kepada warga terdampak,” ucap Ali.
Pendampingan tersebut, tutur dia, juga untuk melaksanakan
instruksi Jaksa Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.
“Kegiatan tersebut dilakukan melalui tupoksi yang dimiliki Kejaksaan yaitu pada bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Ali.
Ditambahkan Ali bahwa pihaknya turut menggandeng Inspektorat Kabupaten Belitung dalam pendampingan dan pengawalan penggunaan anggaran agar benar –benar transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun dana hasil refocusing oleh Pemkab Belitung yang disampaikan ke Menteri Dalam Negeri sebesar Rp36,652 miliar.
Dana tersebut untuk program penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial atau social savety net.(muj)