JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara maraton memeriksa sepuluh saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun, Jumat (17/04/2020).
Dua saksi diantaranya dikorek keterangannya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trans Alam Mineral.
“Ya dua saksi diperiksa untuk tersangka HH terkait TPPU,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (17/04/2020) malam.
Hari menyebutkan kedua saksi untuk berkas perkara tersangka HH masing-masing saksi Joanne Chrysty Hidayat dan Alvin Trenggono.
Sedangkan delapan saksi lain, ungkap Hari, diperiksa terkait dengan barang bukti tanah milik dari tersangka BT (Benny Tjokrosaputro).
“Perlunya keterangan para saksi guna menjadi alat bukti terkait barang bukti kepemilikan tanah tersebut dengan para saksi dan hubungannya dengan tersangka BT,” ucap Hari.
Para saksi tersebut Rio Satria Ali, Gabriel Allan Riberu, Andyana, Puspita Rani, Benedictus Ridhianto, Sigit Wurhantono, Jhon Hendri, dan Rachmad Zakaria.
Ditambahkan Hari dalam pemeriksaan terhadap para saksi tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
“Tanya jawab dilakukan dengan cara tertulis dan selama pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik. Selain itu memakai masker dan menggunakan hand sanitizer,” ucapnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga diantaranya dari PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)