Masyarakat Dilarang Terbang di Wilayah Dalam Negeri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Bukan hanya transportasi darat saja yang dibatasi pergerakannya. Masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara dan kereta api juga dibatasi

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta Kamis (23/4) menjelaskan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 juga membatasi pergerakan penumpang pesawat udara.

Permenhub ini mengatur larangan perjalanan di dalam negeri dengan menggunakan pesawat berjadwal maupun tidak berjalan, pesawat carter,
mulai tanggal 24 April sampai 1 Juni 2020.

Pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan atau lembaga internasional, operasiomal khusus pemulamgan WNi atau WNA, operasional penegakan hukum
dan untuk petugas penerbangan seperti pilot dan crew serta angkutan pendukung penanganan covid 19.

Novie juga mengijinkan konfigurasi pesawat mengangkut cargo pada cabin penumpang yang mengangkut alat kesehatan, medis dan sanitasi dan logistik-logistik yang relevan.

Pelayanan udara untuk pesawat-pesawat yang over flight tetap dibuka 100 persen. Bandara juga tetap buka untuk melayani pesawat-pesawat yang take off dan landing

Sementara itu Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menjelaskan, Kemenhub membatalkan semua perjalanan kereta api antar kota mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Tiket yang sudah dipesan wajib dikembalikan 100 persen oleh operator.

Untuk kereta api angkutan barang antar kota tetap berjalan. Kereta api perkotaan seperti dari Sukabumi dan Purwakarta yang masuk ke Jabodetabek juga dibatalkan. (hpr)