JAKARTA (Independensi.com)
Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (29/04/2020)
Pejabat OJK yang diperiksa tim penyidik guna digali keterangannya tersebut ada dua orang yang sama-sama bertugas di Departemen Pengawasan Transaksi Efek 2015-2016.
“Salah satu dari pejabat struktural di OJK tersebut baru pertama kali diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (29/04/2020)
Hari menyebutkan saksi tersebut yaitu Fakhri Hilmi yang menjabat Kepala Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015 -2016.
Sedangkan satu saksi lainnya
Junaedi selaku Kepala Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015 -2016.
Hari menyebutkan keterangan kedua saksi dari OJK tersebut akan digunakan untuk pembuktian berkas perkara korupsi dan TPPU para tersangka.
Sehari sebelumnya Tim penyidik memeriksa lima saksi dari OJK juga berasal dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek periode tahun 2015-2016.
Ke limanya yaitu saksi Junaedi (Kabag), Ridwan (Deputi Direktur), Ika Dianawati Nadeak (Kepala Sub Bagian), Nova Efendi (Kepala Sub Bagian) dan Muhammad Arif Budiman (Deputi Direktur).
Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga tersangka diantaranya dari PT Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)