BOGOR (Independensi.com) – Aksi marah-marah Endang Wijaya karena ditegur petugas di Kota Bogor berbuntut panjang. Endang menolak memindahkan istrinya ke tempat duduk belakang mobil dengan alasan lebih menghormati aturan Allah. Endang kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan petugas.
“(Status) sebagai tersangka,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2020). Endang Wijaya diamankan polisi karena melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas untuk pengamanan PSBB. Endang dijerat dengan Pasal 216 KUHP.
Endang telah diperiksa polisi sebagai tersangka. Endang tak ditahan dan telah kembali pulang. “Sudah pulang tadi siang, tidak ditahan, (tetapi) proses hukum berlanjut,” ujar Hendri.
Sebelumnya, Endang diamankan polisi di rumahnya pada Senin (4/5) malam. Ia diamankan polisi setelah aksi marah-marah di depan petugas yang viral di media sosial. Pada Minggu (3/5), Endang melawan petugas yang menegurnya soal jarak duduk di dalam mobil. Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Firman Taufik menyebut tidak ada perlawanan saat Endang diamankan polisi.