RENGAT (Independensi.com) – Marnyain seorang warga alias “pembela” Kepala Desa yang berdomisili di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau, menyebutkan bahwa orang Batak jangan bermimpi menjadi calon seorang Kepala Desa di Desa Punti Kayu.
“Jangan mimpi orang Batak calon Kepala Desa, ini wilayah kami. Dimana langit dipijak disitu bumi dijunjung” Ujarnya di warung salah satu milik Bapak Siahaan di Dusun Sei Godang, Desa Punti Kayu. Jumat (17/4/2020).
Ucapan Yain itu keluar dari mulutnya ditengah rapat mendadak yang dipimpin Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Bapak Edi Chandra, anggota TNI Bapak Gultom, Datuk Bapak Materizal alias Tere, Perangkat Desa dan masyarakat.
Rapat mendadak itu oleh karena wartawan Independensi.com liput dugaan pungutan liar dan lambatnya masuk pemasangan baru meteran PLN dengan. biaya Rp 3.500.000 untuk 1300 watt di Dusun Serangge Pabrik, Desa Punti Kayu.
Marnyain Meminta Maaf
Marnyain kembali dimintai oleh Independensi.com untuk mengklarifikasi pada Selasa (5/5/2020), atas ucapan yang sebut orang Bapak jangan mimpi calon Kepala Desa, Yain mengaku bahwa ucapanya adalah kecolongan.
“Itulah Tumorang, (wartawan Independensi.com) saya kecolongan saat itu, kenapa saya berbicara seperti itu. Saya minta maaf pada kamu yang sebesar-besarnya, sekali lagi yang sebesar-besarnya” ujarnya.
Lanjutnya lagi, bahwa Yain berbicara seperti itu oleh karena pembelaan terhadap pada pemimpin yang tak ada untungnya.
“Ia, gara-gara mengendalikan dan membela orang (kepala Desa) padahal keuntungan tidak ada pada saya” ujarnya.
Sebelumnya Marnyain setuju bahwa dugaan kasus pungli sertifikat Prona sepakat untuk dilaporkan pada pihak Kepolisian, tetapi Marnyain tidak konsisten atas ucapannya dan akhirnya berteman pada Kepala Desa.
Sederet Dugaan Kasus di Desa Punti Kayu
1. Sertifikat Prona
Menurut mantan Sekretaris Desa Sei Aur, Suparjo, bahwa Kepala Desa Punti Kayu yaitu Bapak SP, diduga menerima uang pungli penerbitan sertifikat prona sebesar Rp. 4.500.000 per satu sertifikat, jumlah surat sertifikat 50, diduga total uang diterima Bapak SP 225 juta.
2. SPJ Dana ADD 2016.
Berdasarkan data SPJ Dana APBN 2016, bahwa oknum Kepala Desa Punti Kayu, Bapak SP diduga terlibat pemasok material untuk segala proyek di Desa Punti Kayu yang bersumber dari Dana APBN.
Modus oknum Kepala Desa ini dengan cara memiliki Toko Bangunan yang bernama “Toko Dwi Bersaudara”, namun setelah di investigasi Toko Dwi Bersaudara tersebut fiktif. Harga semen tercatat Rp.80.000 per sak ditahun 2016. Keluarga Kades juga turut menjabat Sekretaris Desa tercatat dalam dokumen SPJ APBN 2016 Desa Punti Kayu.
3. Beras Raskin Didiga Diperjual-belikan
Ketua RT 014 ,Bapak Paimin Manurung, sebut kalau dirinya sejak menjabat menjadi RT, beras miskin diperjualbelikan.
“Semenjak saya aktif jadi ketua RT, beras raskin, harga beras itu Rp.3000 dan Rp.3.500 per kilogram. Saya tahu karena kita sendiri yang menyalurkan atas perintah Kadus” Ujarnya, Sabtu (9/5/2020). (Mangasa Situmorang)