Mangasa Situmorang

Semoga Data Pengaduan Dugaan Pungli Sertifikat Prona Itu Tak Masuk Tong Sampah

Loading

Oleh : Mangasa Situmorang

RENGAT –  Jujur saya akui, saya capek sebenarnya! Sekitar kurang lebih dua Minggu yang lalu, saya ke kantor Polres Indragiri Hulu di kota Rengat, Provinsi Riau.

Kepergian saya ke kantor Polres adalah untuk rencana pengaduan, namun karena data tidak lengkap, Bapak-bapak Polisi yang saya kasihi itu menjelaskan bahwa harus memperlengkapi data.

Adapun dugaan kasus data itu yaitu masalah sertifikat prona. Terindikasi! Begitulah kira-kira.

Pusing memang, saya wartawannya, saya pula pencari datanya door to door alias kata Ebiet G.Ade “Dari pintu ke pintu”.

Terus terang saya mencari data Surat Pernyataan itu harus berkorban, seperti menyediakan materai dan kertas HVS dengan biaya sendiri, dan untunglah ada rekan sekampung mau merogoh koceknya untuk membantu.

Perjalanan saya dari Dusun Sungai Godang ke Desa Sei Aur naik motor setengah jam dan kalau lagi musim penghujan, wah hampir satu jam.

Masyarakat antusias dalam membuat surat pernyataan itu, namun ada yang tidak mau karena takut.

Isi pernyataan itu tak lain adalah menerangkan bahwa mereka dalam pengurusan sertifikat prona itu adalah Rp. 4,500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lewat Bapak Suparjo diduga atas perintah Bapak SP seorang oknum di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau.

Suparjo adalah mantan Sekdes di Desa Sei Aur dan kini bertugas di birokrasi Kecamatan.

Adakah keuntungan bagi Suparjo? Ada! Suparjo menikmati keuntungan diduga dari Bapak SP yaitu satu sertifikat gratis yang biasanya sudah dilabeli harga Rp.4,500.000 jika Suparjo pengurusnya ada laba satu buah sertifikat tulis Suparjo dalam Surat Pernyataan. Loh yang menjadi pertanyaannya adalah bukankan sertifikat prona itu gratis dari Bapak Presiden Jokowi?

Pertanyaannya lagi, kenapa Bapak SP menawarkan sertifikat prona itu ke warga Desa Sei Aur, kenapa tidak dibagikan ke warganya yang berdomisili di Desa Punti Kayu? Apakah ini diduga penyelewengan sertifikat itu?

Menurut Ketua BPD, Marjuki, mengaku tidak pernah tahu adanya sertifikat prona di Desa Punti Kayu. “Saya tidak tahu hal tersebut, tapi saya dengar-dengar saja” katanya belum lama ini.

Lalu bagaimana nasib warga Desa Punti Kayu di Dusun 1,2,3 khususnya?

Disinilah Aparat Kepolisian diuji apakah mampu mengungkap kasus tersebut, sebab dalam modus para oknum yang diduga licik, tak mau beri kwitansi pada warga yang mengurus sertifikat prona tersebut.

Warga Desa Puntj Kayu harus nasibnya jelas, apalagi mereka adalah penduduk asli, yang patut dipertimbangkan nasibnya lewat Program Nasional (PRONA) Pemerintah Jokowi.

Warga Desa Penduduk Asli Punti Kayu relatif usia senja, mereka harus menikmati dalam sisa-sisa hidupnya untuk mewariskannya pada keturunannya.

Kamis 28/5/2020 data itu telah saya (Mangasa Situmorang) serahkan ke Dumas Polres Indragiri Hulu – Rengat, supaya kiranya Bapak AKBP Efrizal dapat tegas menindak lanjuti.

Dan demi Keadilan dan Kebenaran hukum untuk Desa Punti Kayu layak diperjuangkan dan jangan data itu kelak ke tong sampah!

Merdeka!