JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua, Selasa (02/06/2020) memeriksa tiga Direktur Utama perusahaan sekuritas sebagai saksi.
Ketiganya yaitu saksi Wilianto Direktur Utama PT Maybank Kim Eng Sekuritas, Yudha Satya Amdarmo Direktur Utama PT CIMB Sekuritas dan Benny Andrew Wijaya Direktur Utama PT Valbury Sekuritas.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan ketiga saksi yang diperiksa adalah Dirut perusahaan sekuritas atau bank kustodian yang memang perlu dimintai keterangan.
“Terutama untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya,” ucapnya.
Selain itu, tutur Hari, guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada kasus Jiwasraya.
“Baik secara perdata maupun secara pidana,” kata mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Seperti diketahui untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya jilid satu sudah mulai akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan enam terdakwa.
Tiga terdakwa diantara dari Jiwasraya yaitu mantan Dirut Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kadiv Keuangan dan Investasi Syahmirwan.
Sedangkan tiga terdakwa lain yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)