JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kudus melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisial T yang diduga terlibat pungutan liar dalam penerimaan karyawan PDAM dengan barang-bukti uang Rp65 juta, Jumat (12/6) sekitar pukul 14.40 WIB.
OTT di tengah pandemic Covid 19 tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus dikomandoi Kajari Rustriningsih bekerjasama dengan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa tengah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Jumat (12/6) penangkapan terhadap T berawal dari laporan pengaduan adanya dugaan pungli yang diterima Kejari Kudus terkait penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus.
“Dari laporan tersebut Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah bervariasi antara Rp25 juta hingga 150 juta,” tutur Hari.
Perbuatan tersebut, kata Hari, diduga dilakukan Dirut PDAM Kudus bekerjasama dengan seseorang berinisial O dari swasta sebagai orang yang menerima uang pungli.
“Modusnya calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi milik O untuk membayar uang muka sebesar Rp10 juta,” ujar Hari.
Selebihnya calon karyawan, ucapnya, diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank Pasar oleh T dan selanjutnya pada saat pencairan uang langsung diserahkan kepada O.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap uang barang-bukti Rp65 juta diterima T atas perintah O yang kini sedang dilakukan upaya untuk menangkap yang bersangkutan,” ujar Hari.(muj).