Mantan Kepala BPN Kabupaten Sanggau Victor Simanjuntak (kaos merah) buronan kasus pungli yang ditangkap tim tabur kejaksaan.(ist)

Buron Kasus Pungli, Kejati Kalbar Tangkap Mantan Kepala BPN Sanggau di Cibinong

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen kembali berhasil menangkap salah satu buronannya, Senin (26/4)

Kali ini buronan ditangkap mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau Victor Simanjuntak yang sudah berstatus terpidana kasus pungutan liar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengungkapkan Victor ditangkap saat yang bersangkutan berada di rumahnya Jalan Nirwana Estate F 19 Rt 05 Rw 013, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat.

“Saat ditangkap Tim dari Kejati Kalbar bersama Tim Intelijen Kejaksaan di rumahnya,  terpidana kasus pungli tersebut bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” tutur Masyhudi kepada Independensi.com, Selasa (27/4).

Dia menyebutkan penangkapan tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 yang menghukum Victor satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Victor dinyatakan terbukti bersalah korupsi dengan melakukan pungutan liar terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran hak atas tanah,” tutur mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Dikatakan Masyhudi untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung  tersebut sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh jaksa eksekutor.

“Tapi karena tidak pernah datang dan saat didatangi di rumah tidak ada, akhirnya terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO sampai kemudian ditangkap kemarin,” tuturnya.

Dia menambahkan terpidana sudah dieksekusi tim jaksa eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Sanggau guna menjalani hukuman setelah dibawa dari Jakarta dengan menggunakan pesawat. 

“Kita pun kembali menghimbau para buronan atau DPO untuk segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat aman bagi mereka dan suatu waktu ditangkap dan itu hanya soal waktu saja,” (muj)