Abdul Fickar Hadjar

Bolehkah Vonis Hakim Pidana Melebihi Tuntutan Jaksa?

Loading

Oleh : Abdul Fickar Hadjar

TUNTUTAN pidana terhadap Terdakwa yang menyiramkan air keras pada Novel Baswedan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak kecaman baik dari masyarakat, akademisi bahkan dari Komisi Kejaksaan sendiri.

Ketentuan pasal yang diterapkan dalam penuntutan kasus ini adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP yabg antara lain berbunyi: (2) Jika perbuatan itu (penganiayaan dengan rencana lebih dahulu) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artinya secara yuridis ada kejanggalan yang terhadi dalam tuntutan yang hanya satu tahun penjara, yang sesungguhnya tuntutan terhadap para Terdakwa itu diterapkan secara maksimal yaitu 7 (tujuh) tahun. Hal ini mengingat adanya fakta sosial dan fakta hukum yang dapat dijadikan alasan yang memberatkan dengan merujuk pada hukuman maksimal, yaitu:

PERTAMA dari sudut pelaku yang berstatus sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi TAULADAN tidak melakukan perbuatan kejahatan, tetapi justru dia melakukan.  Artinya seharusnya selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian, sehingga ada tuntutan tambahan mencabut haknya sebagai anggota kepolisian, akibat lebih jauh lagi telah mencemarkan nama baik kepolisian.

KEDUA korban kejahatannya adalah penegak hukum yang seharusnya para Terdakwa ikut melindungi, kenyataannya justru para terdakwa melakukan penganiayaan berat sampai mengakibatkan cacat mata korban, bahkan mungkin jika digali lebih jauh berniat untuk membunuh. Sulit untuk sedikit saja memberi pembenaran alasan dari tindakan para TERDAKWA terhadap Novel Baswedan.

Demikian halnya semestinya para TERDAKWA dituntut juga dengan pasal 21 UU KORUPSI (UU No.31 /1999 jo No.20/2001) yaitu menghalang halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara, jadi seharusnya disamping dakwaan penganiayaan juga tepat didakwa dengan menghalang halangi penegakan hukum korupsi.

Demikian juga jika digali lebih jauh motifnya, sangat mungkin untuk menuntut juga dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, tapi mungkin meskipun perencanaan sudah terlihat, tetapi pembuktian bahwa penyiraman air keras yang telah direncanakan itu ditujukan pada bagian tubuh manusia yang dapat mengakibatkan kematian. Jadi mungkin JPU tidak menafsirnya kearah itu meskipun sangat potensial penyiraman air keras itu ditujukan untuk kematian seseorang.

Kejanggalan lain adalah tafsir kesengajaan yang dipertontonkan JPU memperlihatkan tindakan yang melawan akal sehat dan penghinaan terhadap doktrin hukum tentang konsepsi “kesengajaan” sebagai mengetahui dan menghendaki dengan menyimpulkannya sebagai tiada kesengajaan, sehingga hanya dituntut satu tahun kepada para terdakwa.

Yang pasti tuntutan JPU yang hanya satu tahun itu sangat ironis, tidak menggambarkan nuansa keprihatinan terhadap penghinaan pada profesi penegak hukum (NB) termasuk juga tidak mustahil suatu saat menimpa JPU, demikian juga tidak terlihat upaya perlawanan terhadap tindakan yang melemahkan pemberantasan korupsi.

Dari sudut motif juga menunjukan keanehan yang sangat jelas, terhadap orang yang tidak pernah berhubungan dan tidak punya perselisihan apapun dikakukan penyiraman air keras, kemungkinan yang paling logis dan masuk akal adalah para Terdakwa ini merupakan ORANG SURUHAN, sehingga harus dicari atau dilacak siapa dalang atau siapa aktor intelektual dari perbuatan pidana ini.

Jika tidak terjangkau oleh hukum dunia mudah mudahan TUHAN akan menghukumnya tidak hanya diakherat nanti, tetapi juga hukuman di dunia ini.

Kebebasan Hakim Memvonis

Secara yuridis Hakim mempunyai kebebasan untuk memutus sesuai keyakinannya yang didasarkan pada alat bukti (independensi judiciary) vide pasal 183 KUHAP. Kebebasan Hakim ini dibatasi oleh ancaman maksimal dari ketentuan yang dilanggar.

Hakim tidak terikat pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, meski di banyak putusan hakim memutus dibawah tuntutan JPU, tetapi sesungguhnya sepenuhnya memutuskan sebuah perkara merupskan kebebasan yang didasarkan pada keyakinannya berdasar fakta persidangan.

Dan karena Hakim memutus juga atas dasar “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka titik terberat tanggung jawabnya adalah kepada Tuhan selain kepada sesama manusia.

Sakralitas sebuah putusan dalam konstruksi yuridis dirumuskan dalam kewajiban untuk mempertimbangkan tiga hal yaitu: 1)kepastian hukum (wetmatigheid), 2)rasa keadilan dalam masyarakat (rechtmatigeheids) dan 3)kemanfaatan nya dalam masyarakat (doelmatigeheids).

Ada beberapa kasus yang salah satunya contoh kasus putusan Hakim melebihi tuntutan adalah pd tahun 2018 lalu. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jennifer Dunn bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim memvonis terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana sebesar delapan belas juta Rupiah subsider dua bulan penjara. Vonis atau putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa Jenifer Dunn dengan delapan bulan penjara.

Prinsip atau asas ultra vires dakam putusan yaitu hakim tidak boleh melebihi permintaan para pihak, hanya berlaku pada kasus perdata, karena lahirnya persidangan perdata itu dusebabkan adanya gugatan Penggugat, karena itu putusan tidak boleh melebihi apa yang diminta dalam gugatan dan jawaban para pihak.

Sedangkan dalam kasus pidana yang lahir karena adanya pelanggaran terahadap “kepentingan umum” in casu hukum pidana (KUHP) maka batasan besarnya putusan didasarkan pada ANCAMAN MAKSIMAL ketentuan pasal yang dilanggar, BUKAN pada tuntutan Jaksa.

Putusan lain yang melebihi tuntutan Jaksa juga pada putusan pengadilan atas tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi unsur Pasal 156a KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun, padahal JPU hanya mentutut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena melanggar Pasal 156 KUHP.

Dengan preseden yang ada mudah mudahan para hakim Indonesia, mulai dapat mengembangkan kemandiriannya, tanpa merasa tersandra oleh kekuasaan lain (*)

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi Jakarta